Caption : ( Foto ilustrasi sumber : Republik Online)
Bangka Barat, Gebrakkasus.com,-
Menjamurnya Rentenir di Kecamatan Parittiga seolah berkembang biak, hal itu dimanfaatkan oleh para pelaku Rentenir, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (25/04/23).
Seperti hal nya, yang diduga dilakukan oleh pegawai Honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Barat, yang ditempatkan di Kecamatan Parittiga.
“Iya bang saya lakukan praktek Rentenir cuma ada bos saya hanya menjalankan usahanya,” kata LS kepada Redaksi saat dihubungi via telepon, Selasa (25/4/23) sore.
Saat disinggung mengenai penahanan surat rumah milik Jubaidah (37) warga Desa Kapit, Kecamatan Parittiga.
“Iya bang surat saya tahan, kapan bisa bertemu bang,” ungkap LS warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga ini.
Sementara itu saat ditanya mengenai apa unsur penahanan surat rumah dan KTP berserta Kartu Keluarga milik Jubaidah (37) warga Desa Kapit belum ada kejelasan.
“Kita ketemu aja bang, empat mata,” jelas LS pegawai Honorer Dishub Kecamatan Parittiga ini.
Jubaidah (37) warga Desa Kapit mengatakan dulunya pernah tanda tangan diatas materai.
“Dan disitu pinjam nya 3juta balikin nya 7juta lebih bang, dan sekarang sudah dibayar 10juta lebih bang tapi surat rumah kami dan KTP dan Kartu Keluarga kami masih ditahan bang,” kata Jubaidah.
Masih dikatakan Jubaidah tak menyangka bahwa perjanjian yang dibuat oleh dirinya tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.
“Iya bang sangat tidak sesuai bang,” ucap Jubaidah.
Hal itu diutarakan Madirisa, beberapa pekan lalu terkait maraknya Rentenir ini juga menjadi perhatian khusus dari Camat parittiga Madirisa, bukan rahasia umum lagi yang namanya Rentenir.
“Faktor ekonomi seseorang tentunya mendatangkan para Rentenir ini untuk mencapai keuntungan,” jelas Madirisa kepada sejumlah awak media beberapa bulan lalu.
Menurut Madirisa, hanya saja dirinya menyarankan masyarakat untuk tidak melibatkan diri dengan Rentenir.
“Rentenir itu kan berkaitan dengan warga yang meminjam uang ke lembaga yang bukan resmi seperti bank,” ujar Madirisa.
Hanya saja tentunya banyak yang tertarik meminjam uang di Rentenir dikarenakan tidak memakai jaminan.
Seperti diketahui Rentenir sering kali melakukan penagihan dengan cara menyita barang konsumennya dan sehingga kata-kata kasar pun keluar.
“Disinilah sering terjadi perselisihan bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana antar kedua belah pihak,” sambung Madirisa.
Masih ditambahkan Madirisa, ia berharap ada perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum dan ia menyarankan masyarakatnya agar jangan memakai jasa Rentenir.
“Karena itu tadi akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Dalam hukum Islam juga itu hukumnya haram karena unsur riba’nya jelas, alangkah baiknya meminjam di lembaga keuangan resmi seperti bank,” tutup Madirisa.
Hingga berita ini dipublish media masih mengupayakan mendapatkan konfirmasi pada pihak-pihak terkait.