Seketaris Dan Bendahara Bawaslu Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Foto, kedua tersangka, pejabat Bawaslu tulang bawang korupsi APBN Rp.814 juta.

Gebrakkasus.com – Tulang Bawang,— Dua pejabat inti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, pada hari Senin tanggal 4/5/2026.

Keduanya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBN 2023–2024 senilai Rp814.267.377.

Mereka adalah SF, Koordinator Sekretariat yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Bawaslu, dan OS, Bendahara Pengeluaran Pembantu yang menjabat Bendahara Bawaslu.

Penahanan dilakukan langsung setelah penetapan tersangka, untuk 20 hari ke depan sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, mewakili Kajari Rolando Ritonga, membeberkan modus kedua tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencairan dana tanpa pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, dan pembuatan dokumen fiktif,” katanya Dimas, pada hari Senin tanggal 4/5/2026.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan dengan nilai mencapai Rp814.267.377. Angka itu hasil audit investigatif tim penyidik.

Dimas menambahkan, setelah pemeriksaan, Sofyan dan Otong yang diduga tidak kooperatif. “Keduanya memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Faktor itu menjadi alasan utama Kejari yang langsung menahan keduanya. Selain ancaman hukuman di atas 5 tahun, penyidik khawatir tersangka melarikan diri atas melakukan perbuatannya.

Kasus ini, Penyidikan dimulai sejak 24 September 2025 lewat Sprindik Kajari Tulang Bawang. Selama 8 bulan, tim memeriksa puluhan Saksi dan mengumpulkan dokumen. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik meningkatkan status SF dan OS dari saksi menjadi tersangka pada 4 Mei 2026.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Dimas.

Kejari Tulang Bawang menjerat keduanya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *