Gebrakkasus.com – Kalianda, 5 Mei 2026 – Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan bersama Kepolisian Resor Kabupaten Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan penyuluhan Program Pensertipikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin,S.SiT,M.M.,QRMP., bersama perwakilan dari Kepolisian Resor Kabupaten Lampung Selatan, Rio Kusbiantoro,S.E.,M.M. dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan, Agung Trisa, S.H., sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat penerima program kegiatan PTSL.
Pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan memperoleh alokasi anggaran dari APBN untuk pelaksanaan Program Pensertipikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1000 (seribu) bidang tanah dengan target masing masing : 500 Bidang Tanah di Desa Mandah, 300 Bidang Tanah di Desa Sukabaru dan 200 Bidang Tanah di Desa Tajimalela.
Dalam teknis pelaksanaannya, program ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan antara lain: Sosialisasi, Pendataan, Pengukuran, Pemeriksaan Tanah, Pengumuman, dan Penerbitan Sertipikat, dalam pelaksanaan kegiatan dibutuhkan juga kolaborasi dan peran aktif Kepala Desa dan perangkat desa setempat.
Agar pelaksanaan Program Pensertipikatan Tanah Sistematis Lengkap dapat berjalan lancar, sukses, dan tepat sasaran, sangat diperlukan kesamaan persepsi, keterpaduan data, kejelasan kriteria penerima manfaat, serta komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin,S.SiT,M.M.,QRMP., menyampaikan bahwa maksud dan tujuan Program Pensertipikatan Tanah Sistematis Lengkap adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah, meningkatkan akses terhadap permodalan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Melalui sertipikat hak atas tanah, masyarakat memperoleh kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat mengurangi potensi konflik pertanahan dan meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan dari Kepolisian Resor Kabupaten Lampung Selatan dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pengalokasian anggaran Program Pensertipikatan Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, program ini sangat dibutuhkan dan sangat membantu masyarakat, khususnya dalam memperkuat legalitas penguasaan tanah yang selama ini masih banyak belum terdaftar.
Lebih lanjut, baik perwakilan dari Kepolisian Resor Kabupaten Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan berharap kerja sama, sinergi, dan kolaborasi lintas sektor ini dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk implementasi nyata Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam mewujudkan keadilan sosial.
Pada kesempatan yang sama, Rizal Rasyuddin,S.SiT,M.M.,QRMP., menegaskan bahwa keberhasilan Program Pensertipikatan Tanah Sistematis Lengkap merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berorientasi pada rakyat, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Asta Cita Pemerintah.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah, peran aktif pemerintah desa, serta partisipasi masyarakat sebagai subjek utama.
Oleh karena itu, Rizal Rasyuddin,S.SiT,M.M.,QRMP mengharapkan seluruh pihak dapat menjaga komitmen bersama, integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan program, sehingga pensertipikatan tanah tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pencegahan konflik pertanahan, serta penguatan ekonomi masyarakat.*Red












