NGANJUK | Dugaan penghambatan kerja jurnalistik di SMA Negeri 2 Nganjuk berujung pengaduan ke Satreskrim Polres Nganjuk. Wartawan media siber JAVATIMES, Andika Wahyu Al Amin, melalui kuasa hukumnya mengajukan pengaduan tertanggal 7 Agustus 2026.
Perkara tersebut bermula pada 21 Juli 2026. Saat itu, Andika datang ke SMA Negeri 2 Nganjuk untuk melakukan konfirmasi jurnalistik terkait pemberitaan mengenai pengambilan ijazah lulusan 2026 dan penyelesaian administrasi sekolah.
Sebelum berkunjung, Andika disebut telah menghubungi Drs. Lutfin Malik. Komunikasi kemudian diarahkan kepada Rahman Budiansyah, S.Kom., Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas. Keduanya selanjutnya menyepakati pertemuan sekitar pukul 10.00 WIB.
Setibanya di lokasi, Andika memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menjelaskan maksud kedatangannya. Wawancara berlangsung di ruang lobi sekolah. Sebelum dimulai, ia disebut telah meminta izin untuk merekam percakapan sebagai dokumentasi jurnalistik. Pihak yang diwawancarai juga disebut melakukan perekaman.
Namun, menurut dokumen pengaduan, dalam proses tersebut Rahman meminta kartu identitas pers Andika untuk difoto. Permintaan itu tidak dipenuhi. Identitas pers hanya diperlihatkan secara langsung untuk keperluan verifikasi.
Situasi kemudian berkembang setelah disebut adanya permintaan agar rekaman wawancara dihapus. Permintaan tersebut dipersoalkan karena sebelumnya telah ada izin untuk melakukan perekaman.
Dalam rangkaian kejadian yang sama, kartu pers kembali disebut diminta untuk difoto. KTP Andika juga disebut diminta dengan alasan untuk mengetahui pihak yang akan menerima atau tujuan penyebarluasan rekaman.
Bukti Disiapkan, Polisi Diminta Menindaklanjuti
Peristiwa tersebut kemudian dituangkan dalam pengaduan sebagai dugaan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Sejumlah bukti disebut telah disiapkan untuk mendukung pengaduan, antara lain rekaman audio dan/atau video wawancara, tangkapan layar komunikasi dengan Drs. Lutfin Malik, dokumentasi kedatangan wartawan, salinan pemberitaan JAVATIMES, pengumuman pengambilan ijazah, serta bukti elektronik lain yang berkaitan dengan kejadian.
Sejumlah pihak juga dicantumkan sebagai saksi atau pihak yang mengetahui peristiwa, di antaranya Drs. Lutfin Malik, Bhakti Praban A, S.Pd., petugas resepsionis, petugas keamanan SMA Negeri 2 Nganjuk, Rahman Budiansyah, dan saksi lainnya.
Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers turut dicantumkan sebagai dasar hukum terkait larangan tindakan secara melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Melalui pengaduan itu, kepolisian diminta melakukan pemeriksaan, mengklarifikasi pihak-pihak terkait, serta menilai bukti yang disampaikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Nganjuk maupun Rahman Budiansyah belum memberikan keterangan mengenai rangkaian peristiwa tersebut.
Kebenaran materiil atas peristiwa ini masih harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi seluruh pihak terkait. Uraian dalam berita bersumber dari dokumen pengaduan dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun. (Ev)












