NGANJUK | Penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Di balik pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang, mulai terungkap bahwa substansi laporan masyarakat jauh lebih luas dari sekadar dugaan pungutan urunan warga. Pelapor juga meminta aparat penegak hukum mengaudit secara menyeluruh pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dokumen pengaduan bertanggal 19 Mei 2026 yang diterima Kejari dan diperoleh media memuat permintaan agar seluruh pengelolaan keuangan desa selama masa jabatan kepala desa yang telah menjabat dua periode diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan diminta mencakup proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Pelapor mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran desa. Menurut mereka, informasi mengenai realisasi anggaran belum disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat sulit menilai kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil pembangunan.
Laporan tersebut juga menyoroti dugaan adanya pekerjaan yang berasal dari swadaya masyarakat namun diduga dicatat sebagai proyek yang dibiayai APBDes. Salah satu yang menjadi perhatian ialah pembangunan jalan paving menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Waung sepanjang sekitar 575 meter dengan lebar 1,5 meter.
Seorang warga yang mengetahui penyusunan laporan memperlihatkan sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar pengaduan tersebut saat ditemui tim media di kediamannya pada jum’at (31/07/2026)
“Yang dipersoalkan bukan besar kecilnya nilai proyek, tetapi sumber pembiayaannya. Bangunan itu tidak dipasang prasasti permanen. Hanya dipasang banner saat dokumentasi, kemudian dilepas kembali,” ujar narasumber.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa banner hanya digunakan sebagai bagian dari dokumentasi administrasi sebelum dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Selain proyek paving, pelapor juga menyoroti pekerjaan lain yang disebut dibiayai melalui swadaya masyarakat hingga sekitar 50 persen. Namun, kontribusi warga tersebut diduga tidak dicantumkan secara jelas dalam penanda proyek sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pencatatan sumber pembiayaannya.
Laporan masyarakat juga memuat persoalan lain, mulai dari usulan perluasan lahan makam yang disebut tidak mendapat persetujuan pemerintah desa hingga perkembangan pembangunan fisik yang dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang dikelola desa.
Seluruh poin tersebut kini menjadi materi penelaahan Kejari Nganjuk.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat tersebut. Hingga kini sekitar 10 orang telah dimintai klarifikasi, termasuk kepala desa, pelaksana kegiatan, dan pelapor.
“Warga ingin memperoleh kejelasan. Ada pekerjaan yang dibiayai pemerintah desa, tetapi masyarakat juga diminta urunan. Itu yang sedang kami dalami, termasuk penggunaan dana urunan dan alokasi anggaran desanya,” kata Koko.
Ia menegaskan proses penanganan masih berada pada tahap penelaahan awal dan seluruh fakta sedang diverifikasi sebelum diambil kesimpulan lebih lanjut.
Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sonoageng melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Sonoageng maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh materi dalam laporan tersebut masih berupa dugaan yang sedang didalami Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan adanya tindak pidana. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ev)












