Pelaku Pengeroyokan di Wilayah Nganjuk Kota Resmi Ditahan, Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian

 

NGANJUK| Kepolisian Sektor (Polsek) Nganjuk Kota resmi menahan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Jumat (31/7/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Nganjuk untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar, membenarkan informasi tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa proses penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan.

“Iya benar, pelaku pengeroyokan di wilayah Nganjuk Kota sudah ditahan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, korban Aditya melalui penasihat hukumnya, Prayogo Laksono, menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Nganjuk Kota beserta jajaran Unit Reserse Kriminal atas penanganan perkara yang dinilai cepat dan profesional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Nganjuk Kota beserta jajaran Unit Reskrim yang telah bekerja secara cepat, profesional, transparan, dan objektif sejak proses penyelidikan hingga penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang kami laporkan,” ujar Prayogo.

Pihak korban berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan. (Ev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *