NGANJUK| Gelombang massa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Nganjuk memadati kawasan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk sebelum melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa.(04/08/2026) Aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum perkara pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota PSHT di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret.
Dengan pengawalan aparat kepolisian, ribuan peserta aksi menyampaikan aspirasi secara tertib. Mereka membawa satu tuntutan utama, yakni meminta aparat penegak hukum menjatuhkan tuntutan dan putusan yang dinilai mampu mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Aksanul Huda, menegaskan bahwa kehadiran ribuan anggota PSHT bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan tidak mengabaikan nilai keadilan.
“Kami hadir untuk mengawal proses hukum dan menuntut keadilan atas hilangnya nyawa saudara kami. Harapan kami, setiap pelaku diproses sesuai perannya dan dijatuhi hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aksanul Huda di hadapan massa.
Aksi diawali di Pengadilan Negeri Nganjuk karena perkara masih berada dalam tahapan persidangan. Massa meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut sebelum menjatuhkan putusan.
Dari PN Nganjuk, massa kemudian bergeser menuju Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melakukan audiensi dengan jajaran kejaksaan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PSHT meminta penjelasan mengenai dasar pertimbangan tuntutan yang telah diajukan kepada terdakwa anak serta perkembangan penanganan terhadap para terdakwa dewasa.
Menurut Aksanul Huda, pihaknya memahami bahwa sistem peradilan pidana anak memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun demikian, tuntutan tiga tahun terhadap terdakwa anak dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan mengingat perkara tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami memahami adanya aturan khusus dalam peradilan anak. Tetapi bagi kami, hilangnya satu nyawa adalah kehilangan yang tidak tergantikan. Karena itu kami berharap hukuman yang dijatuhkan benar-benar maksimal sesuai batas yang diperbolehkan undang-undang,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Kejari Nganjuk menjelaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa anak telah disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan seluruh aspek yuridis yang menjadi dasar penuntutan.
Meski memperoleh penjelasan tersebut, PSHT menyatakan masih menaruh perhatian terhadap proses penuntutan terhadap para terdakwa dewasa. Menurut mereka, keterbukaan mengenai arah tuntutan terhadap terdakwa dewasa penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap masyarakat memperoleh kepastian mengenai tuntutan terhadap terdakwa dewasa. Transparansi sangat penting agar tidak muncul anggapan adanya perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum,” kata Aksanul Huda.
Sepanjang aksi berlangsung, massa menyatakan komitmennya menjaga ketertiban dan menghormati seluruh tahapan proses hukum. Mereka menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan secara damai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.
PSHT berharap persidangan dapat berjalan independen, transparan, dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.
Di penghujung aksi, Aksanul Huda menyatakan organisasinya akan terus memantau perkembangan perkara hingga seluruh terdakwa memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyebut kemungkinan aksi lanjutan tetap terbuka apabila terdapat perkembangan yang dinilai tidak sejalan dengan harapan terhadap penegakan hukum yang adil.
“Kami menghormati independensi aparat penegak hukum dan proses persidangan. Namun kami juga akan terus mengawal perkara ini sampai seluruh proses selesai. Apabila keadilan yang kami harapkan belum terwujud, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional berikutnya sebagai bentuk penyampaian aspirasi,” pungkasnya. (Ev)












