PEKALONGAN | Gerak cepat jajaran Polres Pekalongan membuahkan hasil. Kurang dari lima jam setelah aksi pencurian sepeda motor terjadi di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku beserta barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.34 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang, lalu membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang terparkir di dalam rumah.
Mendapat laporan dari korban melalui Call Center 110, petugas Polsek Wiradesa langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk.
Usai laporan polisi dibuat, informasi mengenai kendaraan yang hilang segera disebarluaskan ke seluruh personel di lapangan. Saat melakukan patroli bersama Unit Resmob di kawasan perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kota Batang, petugas menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama sedang melintas.
Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di kawasan Indomaret Batas Kota Timur Batang. Seorang pria berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung, langsung diamankan karena diduga menguasai sepeda motor hasil curian tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Saat ini, AK masih menjalani pemeriksaan di Polsek Wiradesa. Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (PB)












