Berkali-kali Lolos, Dua Residivis Curanmor Tersungkur — CCTV Ungkap Jejak Pencurian Rp19 Juta di Candipuro

Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN — Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko buah di Kecamatan Candipuro. Dua residivis yang selama ini berkali-kali lolos akhirnya tertangkap basah pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Identitas Pelaku & Modus Operandi

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. membenarkan penangkapan dua tersangka:

– S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kec. Waway Karya, Lampung Timur

– K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kec. Jabung, Lampung Timur

Kedua pelaku beraksi Minggu (19/7/2026) pukul 03.15 WIB di ruko buah milik Indah Lestari, Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri. Modusnya:

“Satu orang berjaga di depan rolling door, yang lain memanjat bangunan, masuk ke dalam, membuka pintu dari dalam, lalu membawa kabur sepeda motor dan timbangan,” jelas Ali.

Korban kehilangan 1 unit Honda Beat silver 2024 dan 1 timbangan duduk, dengan total kerugian Rp19 juta.

Jejak CCTV Mengantar ke Penangkapan

Berkat rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak hingga ke Desa Rawa Selapan, lalu menangkap keduanya. Saat digeledah, petugas menemukan dua bilah badik yang diselipkan di pinggang masing-masing tersangka, serta satu set kunci letter T.

Sepeda motor curian ternyata sudah dijual kepada seseorang berinisial S di Kecamatan Jabung. Polisi langsung mengejar dan berhasil mengamankan kembali motor korban.

Ternyata Sudah Berkali-kali Beraksi

Pengakuan S.W. mengungkap fakta mengerikan — ia sudah mencuri sedikitnya 3 kali di wilayah Candipuro:

1. Maret 2026 — Desa Titiwangi

2. 4 Juli 2026 — Halaman Masjid Desa Sinar Pasmah

3. 19 Juli 2026 — Toko buah Desa Sidoasri

“Selama ini mereka berkali-kali lolos, namun rekaman CCTV tak pernah berbohong. Jejak akhirnya mengantar mereka ke jeruji besi,” tegas Kapolsek.

Barang Bukti Disita

-1 unit Honda Beat milik korban + BPKB & STNK

-1 unit timbangan duduk merek Nhon Hoa

-2 bilah badik

-1 set kunci letter T

-Pakaian & topi yang dipakai saat beraksi

Ancaman Hukum

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih memburu penadah lain dan menelusuri barang bukti tambahan terkait rangkaian aksi para pelaku. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *