NGANJUK | Pengadilan Negeri Nganjuk memulai sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Rabu (22/7/2026). Sebanyak 18 terdakwa yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjalani proses peradilan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan total 29 terdakwa, terdiri atas 18 terdakwa anak dan 11 terdakwa dewasa. Proses hukum terhadap terdakwa anak dan terdakwa dewasa dipisahkan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sidang perdana difokuskan pada pembacaan dakwaan sebagai tahapan awal sebelum perkara memasuki proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan para terdakwa. Seluruh rangkaian persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.
Ketua Ranting PSHT Loceret, Muhammad Nahrowi, S.H., menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan kepercayaan kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Harapan kami, seluruh terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum dan putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Pembina Ranting PSHT Loceret, Joko Wasito, juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa memandang status para terdakwa. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban yang terdiri atas Sandy Satria, S.H., Kukuh Hari Proyogo, S.H., dan Hary Masrukin, S.H., M.H., meminta majelis hakim mencermati seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk penerapan pasal yang dinilai paling tepat terhadap perbuatan yang didakwakan.
Mereka menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan mendampingi keluarga korban sampai seluruh proses hukum selesai. Harapan kami, putusan yang dijatuhkan benar-benar memberikan rasa keadilan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas tim kuasa hukum.
Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa yang dipimpin Asmijan, S.H., menyampaikan bahwa para kliennya mengakui telah melakukan kesalahan dan menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut. Menurutnya, para terdakwa juga telah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memohon maaf sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Klien kami menyadari peristiwa ini membawa duka mendalam. Mereka telah berupaya menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban,” kata Asmijan.
Sidang perdana ini menandai dimulainya proses pembuktian dalam salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Nganjuk. Tahapan selanjutnya akan diisi dengan pemeriksaan saksi-saksi, pengujian alat bukti, serta penyampaian keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Publik kini menaruh harapan agar proses persidangan berlangsung secara independen, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, sehingga putusan yang lahir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Ev)












