Polres Blitar Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencurian dalam Waktu Berdekatan

 

BLITAR |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu yang berdekatan, terdiri dari dua kasus pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang kini telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (15/09/2025).

Kasus Pertama: Pencurian Kotak Amal di TPU Desa Sumberjo

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Dua pelaku, S.A (25) dan S.T (19), warga Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, yang merupakan kakak beradik, tertangkap setelah membobol kotak amal dan mengambil uang tunai sebesar Rp60.000.

Mereka melakukan aksinya dengan merusak kunci kotak amal menggunakan tang dan palu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah parang, satu buah tang, satu buah palu, satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa plat nomor, satu buah gembok rusak, dan uang tunai hasil curian.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Kedua: Pencurian Kotak Amal di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni

Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto. Pelaku berinisial D.H (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, tertangkap tangan oleh warga saat berusaha membongkar kotak amal.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan warga di jalan perdesaan tak jauh dari lokasi kejadian. Ia kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan sebelum diserahkan ke Polsek Wonotirto.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak amal rusak, uang tunai Rp41.000, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah jaket hitam, dua buah palu, satu obeng, satu unit sepeda motor Honda C70, serta satu unit handphone Realme.

Diketahui, D.H merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada tahun 2024 atas kasus pencurian serupa. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus Ketiga: Curanmor di Desa Pagergunung, Kesamben

Kasus ketiga adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben.

Korban diketahui memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Dalam waktu kurang dari 20 menit, motor tersebut raib.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kesamben bekerja sama dengan Polsek Kromengan berhasil menangkap pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga asal Malang, di wilayah Kediri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK, surat dari pihak pembiayaan FIF, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio ungu yang digunakan dalam tindak pidana lain.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa B.S tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan dua rekannya: Sdr. I (sudah diamankan di Polsek Kromengan) dan Sdr. F (masih dalam pengejaran). Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian lain pada Maret 2025.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Apresiasi Polres Blitar dan Imbauan untuk Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dan membantu pengungkapan kasus-kasus pencurian tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan Pam Swakarsa di desa masing-masing demi menciptakan lingkungan yang aman. Selain itu, penting bagi warga agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang pribadi, khususnya di tempat umum dan pada malam hari,” ujarnya.

AKP Momon juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar.

Dengan pengungkapan tiga kasus ini, Satreskrim Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat melalui kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dan masyarakat. (YK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *