​Carut-Marut Pabrik IKN Banyumas: Main Beli Lahan LSD dan Jejak Gelap Selisih 1,5 Hektar

Pabrik hebel PT IKN di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas

BANYUMAS | Skandal pembangunan pabrik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas, membongkar praktik pembebasan lahan yang disinyalir ‘buta’ hukum tata ruang.

Pemerintah Desa (Pemdes) Losari secara terbuka mengakui ikut menjadi perantara jual beli tanah industri tersebut, meski transaksi tahap kedua pada 2025 terbukti menabrak kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Langkah nekad membeli tanah tanpa verifikasi tata ruang ini berujung fatal: operasional pabrik hebel dibekukan dan keberadaannya kini menyisakan bom waktu regulasi.

Kepala Desa Losari, Arsim, tak menampik peran aktif Pemdes dalam memfasilitasi transaksi antara warga dan broker investor. Namun, ia terkesan melempar bola panas terkait berubahnya status lahan di lapangan.

“Desa memang memfasilitasi pembebasan lahan, tapi kami tak punya wewenang ubah LSD. Dulu tahunya zona cokelat, berubah kuning, lalu tahu-tahu jadi zona hijau LSD setelah pabrik ditutup sementara,” cetus Arsim, Rabu (23/9).

Tak cuma menabrak zona proteksi pangan, pabrik ini juga menuai protes keras akibat polusi debu dari unit stone crusher yang mengepul ke permukiman.

Pemdes akhirnya melunak dan mendukung penghentian sementara, menyarankan area produksi digeser ketimbang terus-terusan mengangkangi aturan.

Kepala Desa Losari, Arsim (kanan) dan Kasi Pemerintahan Pemdes Losari Istanto (kiri)

Dua Gelombang Transaksi dan Misteri Selisih 1,5 Hektar

Kasi Pemerintahan Desa Losari, Istanto, mengungkap bahwa keterlibatan aparatur desa—termasuk anggota BPD—sudah berlangsung sejak pembentukan tim pembebasan lahan bersama perwakilan PT IKN.

Modus pembebasan dilakukan bertahap:
​* 2024: Pemdes mengklaim hanya mengawal pembelian lahan bagian depan (non-LSD).

* 2025: Pembelian merembet ke lahan bagian belakang yang belakangan terbukti zona hijau LSD.

Di luar pelanggaran tata ruang, ada angka janggal yang belum terjelaskan. PT IKN mematok penguasaan fisik lahan hingga 40.000 meter persegi.

Padahal, dokumen resmi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 09022610313302046 cuma mengizinkan 24.485 meter persegi.

Ada selisih 15.515 meter persegi lahan liar yang dikuasai tanpa dasar hukum tata ruang yang jelas.

Bupati Pasang Badan: Tak Ada Pemutihan untuk LSD

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan lembaran izin dijadikan alat ‘pemutihan’ atas bangunan di atas lahan sawah proteksi.

“Kalau memang harus bergeser, ya bergeser. Tidak bisa siapa pun menjanjikan LSD bisa diubah begitu saja,” tegas Sadewo.

Meskipun Pemkab sempat mencoba opsi diskresi ke Kementerian Pertanian terkait wacana sawah pengganti (land swap), benteng hukum LSD tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Kini PT IKN berada di ujung tanduk. Tanpa langkah ekstrem—seperti merobohkan atau menggeser tapak bangunan keluar dari zona hijau serta memperjelas status lahan bodong seluas 1,5 hektar—pabrik ini dipastikan tidak bisa beroperasi secara legal. (sut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *