Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Sorotan publik terhadap rangkaian pengadaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2026 senilai total sekitar Rp 343 juta semakin menguat. Kepala Dinas Dwy Jatmiko hanya memberikan jawaban sepintas dan menghindari penjelasan‑penjelasan penting yang ditanyakan media, bahkan tidak hadir di kantor saat media hendak melakukan konfirmasi langsung.
Paket‑paket bernilai besar di antaranya pemeliharaan kendaraan operasional senilai Rp 134,68 juta, belanja obat‑obatan hewan Rp 82,828 juta, hibah tiga unit mesin pencacah rumput Rp 58 juta, pemeliharaan kendaraan eselon II Rp 38,67 juta, serta sejumlah paket bibit, pakan dan perlengkapan lain.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Dwy Jatmiko hanya menyampaikan pernyataan singkat: “Mobil Kabid 4 unit. Mobil eselon II sesuai dengan standar. Mesin pencacah 3 unit.” Ia juga menyampaikan: “Mobil operasional Kabid, Kelompok tani tiga lokasi, biaya perawatan sama, obat untuk 17 kecamatan.”
Pernyataan sepintas itu sama sekali tidak menjawab pertanyaan inti masyarakat: rincian biaya perawatan, perbandingan biaya tahun sebelumnya, daftar penerima obat‑obatan dan mesin pencacah, bukti penyaluran, kajian kebutuhan peternak, serta mekanisme pengawasan seluruh paket pengadaan. Upaya konfirmasi langsung di kantor dinas pada Jumat (16/10/2026) pukul 13.00 WIB pun gagal, karena Kepala Dinas tidak berada di tempat.
Publik semakin mempertanyakan: apakah ada alasan pimpinan dinas enggan membuka rincian anggaran? Tanpa penjelasan lengkap dan bukti‑bukti pendukung, keraguan tentang efisiensi anggaran serta manfaat langsung bagi para peternak tetap terbuka luas. Kecurigaan muncul bahwa pengadaan lebih banyak berfokus pada kebutuhan internal dinas dibanding penanganan masalah‑masalah peternak di lapangan.
Redaksi mengajukan pertanyaan‑pertanyaan tegas yang wajib dijawab secara tertulis dan terbuka:
1. Apa rincian biaya perawatan masing‑masing kendaraan dalam paket Rp 134,68 juta dan Rp 38,67 juta? Apakah ada perbandingan biaya tahun sebelumnya untuk menilai efisiensi?
2. Kepada kelompok atau peternak mana saja obat‑obatan senilai Rp 82,828 juta akan disalurkan? Apakah ada daftar nama dan bukti serah‑terima yang dapat diperlihatkan kepada publik?
3. Tiga unit mesin pencacah rumput senilai Rp 58 juta diperuntukkan bagi siapa saja? Apakah sudah ada bukti penyerahan kepada penerima?
4. Apakah seluruh paket pengadaan telah selesai dilaksanakan secara penuh? Apakah terdapat sisa anggaran yang harus dikembalikan ke kas daerah?
5. Bagaimana langkah‑langkah pengawasan internal untuk memastikan barang‑barang tersebut benar‑benar diterima peternak yang membutuhkan?
6. Apakah seluruh pengadaan ini sudah disesuaikan dengan data kajian kebutuhan riil peternak di seluruh wilayah Lampung Selatan?
Hingga berita ini diterbitkan, Dwy Jatmiko belum memberikan penjelasan menyeluruh. Media masih membuka ruang klarifikasi resmi tertulis dari pihak dinas. Redaksi menyerukan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan pengecekan khusus terhadap seluruh paket pengadaan tersebut guna menjawab keraguan masyarakat. Media akan terus memantau dan menunggu jawaban resmi. (Red)










