BANYUMAS | Hukum seolah tak berdaya di Jalan Raya Rawalo, Kabupaten Banyumas. Di jalur utama ini, bisnis minuman keras (miras) ilegal beroperasi makin telanjang dan berani: menjual alkohol ke anak di bawah umur tepat di dinding Puskesmas Rawalo—sebuah fasilitas kesehatan publik milik pemerintah.
Hasil penelusuran lapangan pada Senin (5/10) siang mendapati pemandangan miris. Tanpa rasa canggung, sejumlah remaja bertransaksi membeli sebotol minuman beralkohol di Toko “JONO”.
Warga lokal menyebut pemandangan ini bukan lagi rahasia, melainkan tradisi harian. Saban malam, kawasan ini berubah jadi magnet bagi perburuan alkohol kalangan usia muda.
Praktik ini bukan aksi tunggal. Koridor Rawalo disinyalir telah berubah menjadi sarang peredaran miras. Toko-toko lain seperti Toko Slamet hingga Toko Edi di area Pasar Rawalo turut menjajakan miras berbagai merek.
Tak hanya botolan pabrik, pasokan alkohol tradisional tanpa izin edar dan berbahaya—seperti tuak dan ciu—dijual bebas tanpa sentuhan aparat.
Ketika dikonfirmasi soal legalitas usaha dan keberanian mereka melayani pelajar, pengelola Toko JONO memilih pasang benteng bungkam.
“Kalau mau ketemu Bos biasanya sore,” cetus Budi, karyawan toko, sembari menolak memberikan akses kontak pemilik.
Injak-Injak Perda dan Radius Steril
Keberadaan Toko JONO yang berdiri tepat di sebelah selatan Puskesmas Rawalo adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Banyumas dan regulasi tata niaga alkohol nasional. Aturan mengamanatkan radius steril minimal 200 meter dari fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah.
Fakta bahwa toko miras bisa melenggang bebas persis di tembok puskesmas menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum setempat.
Menanggapi borok yang mencuat ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Krisianto, AP hanya memberikan respons singkat.
“Makasih infonya, Mas.. Nanti anggota Satpol Kecamatan Rawalo cek.. Nanti kalau giat operasi wilayah barat saya kabari,” tulisnya lewat pesan singkat
Jawaban normatif ini melempar bola panas ke meja Pemkab Banyumas. Publik kini menagih taji Satpol PP: apakah laporan ini hanya ditindaklanjuti dengan razia formalitas sekadar “gugur kewajiban”, atau ada keberanian untuk melakukan penyegelan dan penutupan permanen? (RedGKC)












