BANYUMAS | Senyap tapi meresahkan. Aktivitas pengerukan tanah urug tanpa izin di perbatasan Desa Ketanda dan Desa Lebeng, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, akhirnya terhenti setelah beroperasi bebas selama lebih dari sebulan.
Meski alat berat kini telah bungkam dan dikeluarkan dari lokasi sejak Senin (12/10/2026), jejak keresahan warga masih membekas nyata.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan yang dikeruk diketahui milik Tikno, warga Desa Lebeng. Sementara roda operasional galian dikomandoi oleh Dadik, seorang oknum TNI warga Sumpiuh.
Material tanah hasil kerukan tersebut diketahui mengalir untuk memenuhi kebutuhan urugan di wilayah Maarif Sumpiuh dan sekitarnya.
Namun, di balik bisnis matang tersebut, penderitaan justru ditanggung oleh warga sekitar. Langit dusun sempat pekat oleh polusi, sementara jalanan desa babak belur diterjang puluhan dump truk bermuatan berat.
“Ya kemarin ngebul mas saat ada kegiatan alat berat, debunya sampai ke rumah dan area SD. Macet juga oleh dump truk pengangkut tanah,” keluh sejunlahbwarga dengan nada geram.
Tak hanya soal debu dan kemacetan, kekhawatiran terbesar warga sesungguhnya adalah ancaman maut kerusakan alam.
Mengingat wilayah Desa Ketanda memiliki catatan kelam pernah dilanda bencana tanah bergerak, aktivitas penambangan liar yang mengabaikan dokumen AMDAL/UKL-UPL serta tata ruang ini dinilai seperti memancing bencana di atas penderitaan rakyat.
ESDM Kecolongan
Sorotan tajam publik akhirnya direspon oleh pihak berwenang. Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara Kantor Cabang Dinas (KCD) ESDM Slamet Selatan, Heri Subekti, saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10), tidak menepis fakta di lapangan.
Ia mengakui bahwa instansinya kecolongan atas maraknya aktivitas tambang siluman tersebut.
”Iya sudah berhenti dari 3 hari yang lalu. Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas dan Polresta Banyumas. Dan sudah ditindaklanjuti ke lokasi oleh Satpol PP,” ujar Heri sambil melempar senyum getir.
ESDM Slamet Selatan mengakui bahwa pihaknya kecolongan kali ini. “Laporkan jika ada kegiatan penambangan sejenis,” pungkasnya. (st)












