BANYUMAS | Aksi gerak cepat Satpol PP Kabupaten Banyumas menyasar peredaran minuman beralkohol di Kecamatan Rawalo pada Rabu malam (7/10/2026) justru berakhir antiklimaks.
Alih-alih melakukan tindakan tegas berupa penyegelan atau penyitaan barang bukti, aparat penegak Perda malah memilih jalan damai dengan melayangkan surat pernyataan dan pembinaan semata.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Krisianto, AP., yang memimpin langsung sidak ke tiga lokasi di sekitar Puskesmas Rawalo bersama Kasi Binwas P2D Maulideva Rohmandita, S.STP., tampak hanya mengantongi janji manis para pelaku usaha.
Para pedagang yang kedapatan memperjualbelikan minol—mulai dari produk pabrikan hingga jenis tradisional seperti ciu dan tuak kepada anak di bawah umur 21 tahun—hanya diminta meneken surat kesanggupan mengurus izin dan tidak mengulangi perbuatannya.
”Wibawa Perda tidak dibangun dari banyaknya surat pernyataan yang ditandatangani, melainkan dari keberanian menegakkan aturan ketika pelanggaran benar-benar terjadi,” tandas salah satu tokoh masyarakat di Rawalo kepada gebrakkasus.com
Praktik obral “surat cinta” ini langsung menuai sorotan tajam. Publik menilai langkah administratif tersebut terlampau lunak dan memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan selama ini.
Terlebih, pelanggaran yang terjadi bukan sekadar masalah administrasi izin usaha, melainkan menyangkut masa depan anak di bawah umur, ketertiban umum, serta perlindungan sosial di ruang publik.
Kini, bola panas berada di tangan Satpol PP. Warga Rawalo menagih konsistensi aparat: apakah razia kemarin malam hanya sekadar reaktif meredam sorotan pemberitaan, atau benar-benar menjadi awal dari pembersihan total peredaran miras ilegal di Banyumas?
Jika kedapatan membandel, sanksi tegas berupa penutupan permanen adalah harga mati demi menjaga wibawa hukum daerah. (sut)












