Pria Asal Brebes Ditangkap Polisi usai Diduga Setubuhi Temannya di Penginapan Purwokerto

Barang bukti yang diamankan polisi (dok Polresta Banyumas)

BANYUMAS | Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial YAR (22), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

YAR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial FD (20) di sebuah penginapan di wilayah Purwokerto Timur.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat tersangka mengajak korban menonton film di bioskop wilayah Purwokerto pada Jumat (29/5/2026).

Usai menonton, tersangka tidak langsung mengantar korban pulang, melainkan membawanya ke sebuah penginapan di Kelurahan Purwokerto Lor dengan dalih hendak menemui rekan kerjanya.

“Sesampainya di lokasi, korban sempat menolak dan meminta pulang karena dicari oleh keluarganya. Namun, tersangka tetap memaksa korban masuk ke dalam kamar,” ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual atau pemaksaan persetubuhan tanpa persetujuan korban. Setelah melancarkan aksinya, tersangka baru mengantarkan korban kembali ke rumahnya.

Dilaporkan ke Polisi

Tak terima atas perbuatan tersangka, pihak korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada Kamis (17/9/2026).

Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya mengamankan tersangka pada Senin (21/9/2026) malam.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
​* Bukti transaksi: Invoice atau resi pembayaran penginapan atas nama tersangka.
​* Pakaian: Baju yang dikenakan korban saat hari kejadian.
​* Dokumen medis: Hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Margono Soekarjo dan visum et repertum dari RSUD Bumiayu.

Petrus menegaskan, saat ini YAR telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara. (sut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *