Janji Nikah Batal, Kades Wlahar Kulon Banyumas Dilaporkan ke Polisi 

Jumiarti (kiri) didampingi kuasa hukumnya

​BANYUMAS | Persoalan pembatalan rencana pernikahan secara sepihak yang menyeret Kepala Desa (Kades) Wlahar Kulon, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Dede Abdul Sulaiman, resmi berlanjut ke ranah hukum.

Calon mempelai wanita, Jumiarti alias Jum Merianty, warga Sambong, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, mendatangi SPKT Polresta Banyumas didampingi tim kuasa hukum dari LBH DPC IKADIN Banjarnegara.

Langkah hukum ini ditempuh setelah sang kades diduga mangkir dari komitmen pernikahan sah secara negara yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Oktober ini, menyusul ikatan siri yang telah dilangsungkan sebelumnya pada April lalu (berdasarkan surat pernyataan tertulis pada Februari).

Selain mengadukan dugaan tindak pidana ke kepolisian, pihak Jumiarti juga bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna menuntut ganti rugi materiil dan imateriil atas kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

Tempuh Jalur Pidana dan Gugatan Perdata

Kuasa hukum Jumiarti, Harmono, S.H., M.M., C.L.A., menjelaskan bahwa pihaknya telah menelaah persoalan ini secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Jalur pidana ditempuh agar aparat penegak hukum dapat menguji ada tidaknya unsur tindak pidana, termasuk dugaan penipuan serta pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU PKS).

Sementara itu, gugatan perdata diarahkan untuk menguji unsur perbuatan melawan hukum serta menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materil dan imateril.

Kliennya dinilai telah mempersiapkan berbagai kebutuhan materiil untuk pernikahan yang akhirnya digagalkan tanpa alasan yang logis.

Dalam proses perdata, pembuktian akan menjadi aspek krusial, mulai dari bukti komunikasi, saksi, kronologi kejadian, hingga rincian pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, pihak Jumiarti juga telah melayangkan somasi, di mana jawaban atas somasi tersebut bersama dokumen percakapan janji-janji kini menjadi bagian dari rangkaian bukti yang dicermati.

Soroti Keabsahan Pernikahan Siri dan Potensi Pihak Ketiga

Harmono turut menyoroti aspek keabsahan pernikahan siri yang sempat diikat sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pada saat itu, terlapor diduga masih terikat perkawinan yang sah dengan pihak lain.

Menurutnya, pihak-pihak yang turut serta menikahkan seseorang yang masih berstatus suami atau istri orang lain dapat dikenakan ancaman pidana.

​”Termasuk yang menikahkan waktu itu, padahal mengetahui pelapor masih berumahtangga namun dirayu agar mau menikah secara Islam. Yang menikahkan namun yang dinikahkan masih ada ikatan dengan perkawinan yang lain pun bisa dipidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ungkap Harmono.

​Di balik langkah hukum yang diambil, Jumiarti berharap langkah ini dapat memberikan kejelasan sekaligus mencegah timbulnya korban lain di masa mendatang.

Ia menyebutkan adanya potensi korban lain mengingat rekam jejak hubungan terlapor di masa lalu.

​Kades Wlahar Kulon Belum Berhasil Ditemui

Di tengah bergulirnya proses hukum, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Dede Abdul Sulaiman belum membuahkan hasil. Saat disambangi di kediamannya, sang kepala desa tidak berada di tempat.

Menurut keterangan pihak keluarga, Dede telah pergi sejak sore hari dan mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan ia akan kembali.

Sementara itu, sarana komunikasi seluler miliknya dikabarkan dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat dihubungi.

Pihak Jumiarti berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.

Hingga berita ini disusun, ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dede Abdul Sulaiman tetap terbuka demi menjaga prinsip keberimbangan informasi. (st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *