NGANJUK | Proyek pengecoran jalan di wilayah Tritik, Desa Bendosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menuai gelombang keluhan dari masyarakat.
Alih-alih membawa manfaat, proyek yang dikerjakan pada Senin (21/7/2026) itu justru dinilai menimbulkan keresahan akibat dugaan pelaksanaan yang tidak memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga.
Sejumlah warga mengaku terganggu oleh kepulan debu yang beterbangan setiap hari. Mereka menilai kontraktor tidak melakukan penyiraman jalan secara rutin untuk menekan debu, sehingga kondisi tersebut memicu sesak napas, terutama bagi anak-anak dan warga lanjut usia.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti laju truk molen pengangkut beton yang disebut melintas dengan kecepatan tinggi di kawasan permukiman. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran karena banyak anak-anak yang bersepeda dan bermain di sekitar lokasi proyek.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya debunya, tetapi juga kendaraan proyek yang melaju cukup kencang. Di sini banyak anak kecil bermain, sehingga sangat berisiko jika tidak dikendalikan,” ungkap salah seorang warga.
Sorotan lain juga tertuju pada dugaan minimnya penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.
Berdasarkan pantauan, papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, maupun pelaksana proyek.
Selain itu, pekerja di lokasi juga diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2026), Kepala Bidang terkait, Esthi, belum memberikan penjelasan mengenai berbagai keluhan tersebut. Ia mengaku masih disibukkan dengan penyelesaian laporan.
“Sebentar ya, saya masih sibuk menyelesaikan laporan,” ujarnya singkat.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan agar pelaksanaan proyek tidak mengabaikan aspek keselamatan, keterbukaan informasi publik, serta kenyamanan warga sekitar.
Apabila benar ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan teknis maupun administrasi, warga meminta pelaksana proyek segera melakukan perbaikan agar pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (str)












