NGANJUK | Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Kamis (16/07/2026).
Kurang dari 10 jam setelah jasad korban ditemukan, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan. Ia menegaskan, pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Korban diketahui berinisial GTWW (52), seorang karyawan swasta asal Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot.
Berawal dari Kecurigaan Warga
Kasus ini terungkap setelah warga merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari. Bersama perangkat desa, warga kemudian mendatangi rumah korban untuk memastikan keberadaannya.
Saat melakukan pengecekan di sekitar pekarangan rumah, warga menemukan gundukan tanah yang masih baru di dekat tanaman pisang. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Ngronggot.
Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk yang datang ke lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah gundukan tanah dibongkar, petugas menemukan jasad korban yang telah dikuburkan di pekarangan rumahnya sendiri.
Jenazah selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk menjalani visum dan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Dua Tersangka Ditangkap
Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Kedua tersangka adalah:
• DM (19), perempuan, warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot.
• NJS (28), laki-laki, warga Kecamatan Tanjunganom.
Menurut penyidik, keduanya diketahui memiliki hubungan asmara.
Diduga Direncanakan Sejak Beberapa Hari Sebelumnya
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengungkapkan hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan sejak Sabtu sebelum akhirnya dieksekusi pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB.
“Ini merupakan pembunuhan berencana. Sebelum melakukan aksi, kedua tersangka diduga telah menyusun rencana dan membagi peran masing-masing,” ujar AKP Sukaca.
Penyidik menduga DM berperan sebagai pihak yang menyusun rencana sekaligus mengatur pembagian tugas.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga dipukul menggunakan palu pada bagian kepala sebanyak tiga kali, kemudian mengalami luka tusuk pada bagian perut dan luka sayatan di leher.
Hasil autopsi menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah putusnya pembuluh darah utama di bagian leher.
Motif Masih Didalami
Polisi menegaskan motif pembunuhan masih terus didalami.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka DM mengaku menyimpan luka batin karena merasa kerap mendapat perlakuan keras sejak kecil. Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa dirinya merupakan anak angkat korban.
Sementara itu, tersangka NJS mengaku hubungan asmaranya dengan DM tidak mendapat restu keluarga. Ia juga mengaku dijanjikan sejumlah uang apabila bersedia membantu melancarkan aksi tersebut.
Namun demikian, penyidik menegaskan seluruh keterangan para tersangka masih dalam proses pendalaman dan akan diverifikasi melalui alat bukti lain maupun hasil pemeriksaan lanjutan.
Diduga Berusaha Menghilangkan Jejak
Setelah korban meninggal dunia, kedua tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jasad korban ke pekarangan rumah sekitar pukul 19.00 WIB.
Jasad kemudian dikuburkan dan ditutupi menggunakan tanah serta daun pisang agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Usai melakukan aksi tersebut, keduanya diduga melarikan diri hingga ke wilayah Pasuruan sebelum akhirnya berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Nganjuk di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti yang diduga telah dibuang oleh para tersangka, termasuk senjata yang digunakan saat melakukan aksi.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sepeda motor Honda Vario 125 beserta STNK.
Cangkul.
Telepon genggam.
Pakaian korban dan para tersangka.
Terpal.
Tali tambang.
Tali pramuka.
Barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.
Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Nganjuk menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti, memperdalam motif, serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
L”Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga perkara ini dapat segera diungkap,” tegas pihak Polres Nganjuk. (Ev)












