BANYUMAS | Penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Banyumas kian mengkhawatirkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas mengungkap tren konsumsi obat-obatan tertentu secara ilegal terus meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir, terutama di kalangan remaja usia 15 hingga 20 tahun.
Sedikitnya terdapat delapan jenis obat keras yang paling sering disalahgunakan. Tiga di antaranya yang paling populer adalah Trihexyphenidyl atau yang dikenal sebagai “pil sapi”, Tramadol, dan Dextromethorphan.
Kepala POM Banyumas, Gidion, mengatakan tingginya angka penyalahgunaan dipicu oleh mudahnya akses mendapatkan obat serta harga yang murah dibandingkan narkotika dan psikotropika lainnya.
“Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Namun di lapangan masih banyak yang bisa membelinya secara bebas di apotek maupun toko obat,” ujarnya saat menghadiri Aksi Nasional Penyalahgunaan Obat-obat Tertentu, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, sebagian besar obat tersebut merupakan obat saraf yang bekerja menenangkan sistem saraf pusat. Namun ketika digunakan melebihi dosis atau disalahgunakan untuk mencari sensasi “nge-fly”, efeknya justru berbahaya.
“Ada pengguna yang menjadi sangat tenang hingga tertidur, tetapi ada juga yang berubah hiperaktif dan agresif. Kondisi ini berpotensi memicu tindakan kriminal,” jelasnya.
Untuk menekan peredaran obat keras ilegal, POM Banyumas menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap apotek, distribusi obat, serta penggunaan resep dokter. Upaya pemberantasan juga akan diperkuat melalui kerja sama lintas instansi.
Sementara itu, data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas menunjukkan situasi yang semakin serius. Banyumas kini menempati peringkat ketiga tertinggi kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Jawa Tengah dari total 35 kabupaten/kota.
Kepala BNN Banyumas, Kombes Pol Iwan Irmawan, menyebut mayoritas korban berasal dari kelompok usia produktif, khususnya remaja.
“Pasien rehabilitasi terus meningkat. Tahun 2024 ada 54 orang, lalu naik menjadi 68 orang pada tahun berikutnya. Sekitar 60 hingga 70 persen di antaranya berusia 15 sampai 20 tahun,” ungkapnya.
Tingginya angka penyalahgunaan juga tercermin dari hasil penindakan aparat kepolisian. Berdasarkan data Polresta Banyumas, selama periode Januari hingga Mei 2026, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan total barang bukti mencapai 26.539 butir obat keras.
Lonjakan kasus ini menjadi alarm serius bagi orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan remaja serta akses terhadap obat-obatan keras yang beredar bebas di pasaran. (Red)












