Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN — Keterangan resmi dari Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Asnawi, yang menegaskan bahwa PT Parsaoran Global Datatrans (ION Network) belum memiliki izin operasional lengkap, kini menjadi dasar kuat bagi aparat penegak peraturan daerah untuk segera bertindak tegas. Masyarakat dan sejumlah elemen mengimbau Tim Penegak Perda Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
FAKTA KUNCI: Belum Punya Izin, Tapi Sudah Pasang Ratusan Tiang
Berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi lapangan, terbukti:
-DPMPTSP Lamsal menegaskan: PT Parsaoran Global Datatrans belum memiliki izin operasional yang sah dan lengkap;
-Sudah terpasang sekitar 500 tiang di berbagai wilayah Kabupaten Lampung Selatan tanpa izin utama;
-Pemasangan dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah — melanggar UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 13;
-Pemasangan juga diduga tanpa koordinasi RT, Kadus, maupun kelurahan setempat;
-Rekrutmen tenaga lapangan masih berlangsung masif, yang berarti risiko penambahan tiang tanpa izin semakin besar.
SERUAN TEGAS MASYARAKAT: Tim Penegak Perda Segera Turun Tangan
Menyadari fakta tersebut, masyarakat dan pemangku kepentingan mendesak Tim Penegak Perda Kabupaten Lampung Selatan untuk segera:
1. Lakukan penindakan dan penghentian menyeluruh sementara seluruh kegiatan pemasangan tiang ION Network di seluruh wilayah Lampung Selatan, karena beroperasi tanpa izin resmi.
2. Lakukan pemeriksaan lapangan dan buat Berita Acara Pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi pemasangan tiang yang sudah ada, terutama di Gang Palem, Kelurahan Kalianda, dan titik-titik lainnya.
3. Tegaskan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, penghentian seluruh kegiatan, hingga penyegelan dan pembongkaran tiang yang terpasang tanpa izin.
4. Koordinasikan dengan Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Kepolisian agar penindakan berjalan menyeluruh dan tidak ada pelanggaran yang terlewat.
DASAR HUKUM PENINDAKAN
Tanpa izin operasional, seluruh kegiatan pemasangan tiang jaringan ION Network sudah masuk kategori pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh Tim Penegak Perda, antara lain:
– Perda tentang Perizinan & Penanaman Modal — Beroperasi tanpa izin = pelanggaran utama;
– Perda tentang Penataan Ruang & Bangunan — Pemasangan tiang tanpa izin pemanfaatan ruang;
– UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 13 — Wajib ada persetujuan pemilik tanah sebelum menempatkan perangkat telekomunikasi;
– Pasal 385 KUHP — Memasuki/menguasai tanah orang lain tanpa izin = tindak pidana.
SUARA MASYARAKAT: “Jangan Biarkan Beroperasi Tanpa Aturan!”
“Kalau memang belum punya izin lengkap, berarti itu ilegal. Tim Penegak Perda harus segera turun. Jangan biarkan perusahaan seenaknya menancapkan tiang di tanah warga tanpa izin apa pun.” — Ucapnya Amin.
“Kami sudah lapor, sudah ada bukti. Sekarang tinggal tindakan aparat. Jangan sampai ratusan tiang itu berdiri di atas pelanggaran hukum. Tegakkan aturan, itu tugas dan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak warga.” — Tegas Ketua GAK Lampung, Amin Suminta Warga Gang Palem, Kalianda, pada hari Minggu tanggal 09/08/2026.
TINDAKAN YANG DIMINTA:
1. Segera keluarkan surat perintah penghentian kegiatan kepada PT Parsaoran Global Datatrans;
2. Lakukan inspeksi mendadak ke lokasi kantor dan pemasangan tiang;
3. Bongkar semua tiang-tiang yang terpasang tanpa izin pemilik tanah;
4. Jangan izinkan rekrutmen tenaga tambahan sebelum seluruh izin lengkap dan sah;
5. Laporkan perkembangan penindakan kepada publik secara transparan.
6. Proses secara hukum yang berlaku dalam undang-undang yang sudah dilanggar.
Pihak ION NETWORK Akui Sendiri: “Belum Izin Pemilik Tanah”
Kepala Penanggung Jawab Lapangan ION NETWORK Lampung Selatan, Vincenn saat dikonfirmasi dikantor, justru membenarkan praktik pelanggaran itu sendiri:
“Izinnya sudah lengkap semua, dari PUPR, kelurahan sudah ada. Yang di Gang Palem itu memang disuruh setop dulu oleh warga, ada Pak Amin dari LSM katanya. Kita cuma tancep tiang, belum sempat narik kabel. Kalau nanti warga tidak kasih, kita tarik lagi tiangnya.”
Sikap santai itu pecah ketika ditanya soal prinsip: apakah semua tiang sudah izin pemilik tanah? Ia menjawab jujur:
“Enggak si bang, ini cuma di situ aja. Biasanya kalau mau nanem tiang kita izin dulu ke pemilik tanah.” Dalilnya.
Lalu terungkap fakta yang mengerikan: ia mengatakan sudah ada sekitar 500 tiang terpasang di seantero Lampung Selatan. Dan perusahaan kini sedang merekrut lebih banyak tenaga — yang berarti ratusan tiang lagi siap ditancapkan tanpa adanya izin.
Dan ketika ditanya pertanyaan paling sederhana — “Kalau di depan rumah Abang ditancap tiang tanpa izin dulu, bagaimana?” — ia tak bisa berbohong:
“Ya jelas marah lah.” Ucapan Vincenn.
Disini publik bisa menyimpulkan kalau perusahaan tersebut memang tidak memiliki izin resmi pemilik tanah jadi harus dikenakan sanksi berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda penghentian kegiatan dari pihak ION Network. Warga berharap Tim Penegak Perda Lampung Selatan tidak menunda-nunda lagi — setiap hari yang berlalu berarti semakin banyak tanah warga yang diserobot tanpa izin oleh PT tersebut.
(Redaksi Gebrakkasus.com)












