BANYUMAS | Merasa berbagai keluhan mereka tidak kunjung mendapat penyelesaian, warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, akhirnya membawa persoalan dugaan dampak aktivitas pertambangan PT Sinar Tambang Arthalestari (PT STAR), produsen Semen Bima, ke tingkat pusat.
Pengaduan resmi dilayangkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Ombudsman RI dengan harapan pemerintah segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Surat pengaduan bernomor 005/SS.01/IV/2026 yang dikirim pada Jumat (24/7/2026) itu diajukan oleh tiga perwakilan warga yang tergabung dalam Seduluran Masyarakat Sekitar Tambang Darmakradenan (SEMAR SETAMAN).
Dalam laporan tersebut, warga menduga terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Dua persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat adalah terjadinya longsor berulang di sekitar area tambang serta penurunan debit Mata Air Pancuran, sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga mengungkapkan, sejak Maret 2026 mereka telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada sedikitnya lima instansi pemerintah. Namun hingga kini mereka mengaku belum memperoleh tanggapan yang dinilai memadai sehingga memilih mengadukan persoalan tersebut ke pemerintah pusat.
Dalam surat pengaduan dijelaskan, aktivitas pertambangan PT STAR berada di wilayah RW 01, RW 04, dan RW 08 Desa Darmakradenan dengan jarak yang disebut sangat dekat dengan permukiman warga. Bahkan di sejumlah titik, batas area tambang diklaim berbatasan langsung dengan kawasan hunian tanpa adanya zona penyangga yang memadai.
Selain itu, lokasi penambangan juga berada di sekitar kawasan hulu Gua Langse, gua vertikal yang memiliki sistem sungai bawah tanah dan menjadi daerah tangkapan air bagi Mata Air Pancuran.
Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah terjadi dua peristiwa longsor. Pada 26 Oktober 2025, longsor besar di kawasan tambang dilaporkan merusak tiga rumah warga.
Selanjutnya pada 3 April 2026, longsor kembali terjadi dan menimpa bangunan usaha penggilingan padi di RW 02. Pada waktu yang sama, warga juga mengaku air dari sumber mata air berubah menjadi keruh dan kekuningan yang diduga dipengaruhi material tambang.
Terbaru, pada 16 Juli 2026, warga menemukan indikasi berkurangnya debit Mata Air Pancuran. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya gangguan terhadap sistem aliran air bawah tanah di kawasan tersebut.
Perwakilan warga, Abu Rizal, mengatakan masyarakat meminta Menteri ESDM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas maupun pelaksanaan kegiatan pertambangan PT STAR, termasuk mengevaluasi dokumen dan implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami tidak bisa tinggal diam. Longsor sudah terjadi dua kali, debit sumber mata air mulai menyusut. Kami meminta negara hadir,” tegas Abu Rizal, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, hingga kini masyarakat juga belum melihat adanya langkah mitigasi bencana yang memadai di sekitar area tambang.
“Kami mempertanyakan mitigasi bencana di lokasi tambang. Tidak terlihat adanya tanggul pengaman maupun sistem resapan air yang memadai. Kalau hujan deras, kami khawatir material akan kembali terbawa ke permukiman. Kami juga mempertanyakan kondisi kawasan hulu Gua Langse yang menjadi sumber Mata Air Pancuran,” ujarnya.
Rizal menambahkan, sejak awal aktivitas penambangan berlangsung, warga RW 01 telah beberapa kali meminta blueprint atau rencana teknis penambangan kepada pihak perusahaan.
Namun hingga kini, menurutnya, dokumen tersebut belum pernah diberikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan mulai menindaklanjuti laporan tersebut.
Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara, Heri Subekti, mengatakan pihaknya baru menerima tembusan surat pengaduan warga pada Senin (27/7/2026).
Menurut Heri, langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta klarifikasi kepada PT STAR, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan guna memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi di lokasi pertambangan.
“Surat sedang kami susun dan akan kami konfirmasi ke PT STAR terkait tindak lanjut yang dilakukan. Selanjutnya akan kami cek ke lokasi,” ujar Heri.
Ia menegaskan, hasil klarifikasi perusahaan dan verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menilai kondisi sebenarnya serta menjawab berbagai kekhawatiran yang disampaikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Sinar Tambang Arthalestari (PT STAR) belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, pihak perusahaan menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung audit internal.
“Silakan tulis nama media dan nomor telepon, nanti kami kabari,” ujar salah seorang petugas keamanan PT STAR saat menerima konfirmasi dari wartawan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan dampak lingkungan, keselamatan warga, serta pengelolaan aktivitas pertambangan yang diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (sut)












