SERANGAN TERHADAP PERS ADALAH SERANGAN DEMOKRASI, FPII TOLAK LABEL “LONDO IRENG” UNTUK SELURUH JURNALIS

Gebrakkasus.com — JAKARTA — Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang melabeli jurnalis dan profesi pers secara umum dengan istilah “londo ireng” dalam pidato peringatan Harlah ke-28 PKB di JCC, Kamis (23/7/2026).

Konteks Pernyataan Presiden

Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan:

“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain: wartawan, jurnalis, pengamat, LSM.”

Tegasan Keras Dra. Kasihhati (FPII)

Istilah “londo ireng” secara historis bermakna penghinaan terhadap pribumi yang dianggap menjadi antek asing atau pengkhianat kepentingan bangsa. Menurut Kasihhati, pelabelan itu bukan sekadar kiasan, melainkan tuduhan kolektif yang mencederai kehormatan seluruh insan pers Indonesia.

“Menggeneralisasi seluruh profesi pers dengan stigma pengkhianat bangsa dan antek asing adalah tindakan tidak beradab, tidak menghargai jasa pers dalam sejarah kemerdekaan, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegas Kasihhati, Sabtu (25/7).

Dasar Hukum yang Dilanggar

FPII menegaskan pernyataan tersebut melanggar aturan tegas:

-Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Melarang setiap orang merendahkan martabat pers — ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

-Pasal 207 KUHP: Penghinaan terhadap lembaga yang menjalankan fungsi umum.

-Pasal 28F UUD 1945: Jaminan hak kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.

Bahaya Pelabelan Kolektif

“Kata-kata Presiden memiliki bobot sangat besar. Menyamakan istilah hina dengan ‘wartawan’ berisiko menciptakan persepsi salah, membuka peluang kekerasan, intimidasi, hingga penyerangan fisik terhadap jurnalis saat bertugas,” tegasnya.

TUNTUTAN DAN TANTANGAN FPII

1.Tarik kembali pernyataan secara utuh dan minta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia

2.Hentikan pelabelan negatif dan kriminalisasi terhadap profesi pers

3.Jamin kebebasan pers tanpa tekanan atau ancaman kekuasaan

4.TANTANGAN TERBUKA:

“Kami tantang Presiden Prabowo buka-bukaan: SIAPA DAN JURNALIS MANA YANG BELIAU MAKSUD SEBAGAI PENGKHIANAT BANGSA DAN ANTEK ASING?!”

“Pers bukan musuh negara, bukan antek asing, bukan objek yang bisa dihina sesuka hati penguasa. Pers adalah PILAR KEEMPAT DEMOKRASI. Serangan terhadap martabat pers adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” pungkas Kasihhati dengan tegas. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *