8 Jam Diperiksa Pidsus sebagai Saksi, Sekda Nganjuk Tinggalkan Kejari Tanpa Komentar

 

NGANJUK | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (6/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nur Solekan keluar dari Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 17.37 WIB. Mengenakan pakaian dinas, ia langsung menuju mobil Toyota Kijang Innova Reborn bernomor polisi AG 1296 CR yang telah menunggu di halaman kantor kejaksaan. Meski sejumlah wartawan berupaya meminta tanggapan, ia memilih tetap bungkam dan meninggalkan lokasi tanpa sepatah kata.

Sikap tersebut memicu perhatian publik mengingat pemeriksaan berkaitan dengan proyek strategis yang dikelola Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk dengan nilai anggaran sekitar Rp3,589 miliar. Namun demikian, hingga saat ini status Nur Solekan masih sebagai saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Nur Solekan bukan berkaitan dengan jabatannya sebagai Sekda, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Daerah (TP2KAD) ketika proyek tersebut dilaksanakan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini tidak terkait jabatan beliau sebagai Sekda, tetapi dalam kapasitasnya sebagai Ketua TP2KAD saat proyek itu berjalan,” ujar Koko.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan pertama dan Nur Solekan hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Mengenai perkembangan penyidikan, Kejari Nganjuk menegaskan belum menetapkan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga membuka kemungkinan meminta keterangan ahli guna memperkuat konstruksi perkara.

“Kami tidak tergesa-gesa menetapkan tersangka. Semua harus berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” tegas Koko.

Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Nganjuk juga telah menyita sedikitnya 47 dokumen dari Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis sebagai bagian dari pembuktian dugaan penyimpangan dalam proyek Review FS Bendungan Margopatut.

Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp3,589 miliar. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kejari Nganjuk menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh pihak yang dinilai mengetahui rangkaian proyek tersebut berpeluang dimintai keterangan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *