NGANJUK| Dugaan penyimpangan pengelolaan dana pekerjaan pengurugan lahan KDMP di Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, mulai menjadi sorotan.
Persoalan ini mencuat setelah pihak ketiga yang mengerjakan proyek mengaku hingga kini belum menerima pelunasan pembayaran, meski pekerjaan disebut telah selesai dilaksanakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak ketiga telah beberapa kali melakukan penagihan kepada pemerintah desa.
Namun, setiap kali meminta kejelasan, mereka justru mengaku mendapat jawaban yang saling berbeda dari perangkat desa. Bahkan, masing-masing pihak disebut saling melempar tanggung jawab terkait pencairan dan pembayaran dana proyek tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan adanya oknum perangkat desa yang diduga ikut bermain dalam pengelolaan dana pekerjaan tersebut sehingga hak pembayaran kepada pihak ketiga belum juga diselesaikan. Kondisi ini membuat kontraktor merasa dirugikan secara materiil.
Berdasarkan keterangan salah satu perangkat desa berinisial GN, yang disebut menjabat sebagai Pelaksana Kegiatan (PK), dana yang sedianya digunakan untuk melunasi pekerjaan pengurugan dikabarkan masih berada dalam penguasaan kepala desa dan belum disalurkan kepada pihak yang berhak menerima pembayaran.

Tak hanya itu, mekanisme pencairan anggaran juga menjadi perhatian. Menurut informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Desa yang semestinya menggunakan sistem pembayaran non-tunai melalui Rekening Kas Desa (RKD) sesuai mekanisme yang berlaku. Namun diduga, dana justru dicairkan oleh bendahara desa, kemudian melalui Pelaksana Kegiatan diserahkan kepada kepala desa.
Apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kampungbaru maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan belum dibayarkannya pekerjaan pengurugan tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari Inspektorat Kabupaten Nganjuk maupun aparat penegak hukum agar dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa. (tim)












