Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN – Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengancam menutup sementara PT Galaxy Wood Industri. Langkah ini diambil setelah terungkap sejumlah pelanggaran berat, baik di bidang ketenagakerjaan maupun legalitas usaha.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (19/6/2026), pekerja membongkar bahwa dari 200 karyawan, hanya 3 orang yang terdaftar BPJS. Selain itu, perusahaan dinilai melanggar hak buruh: tidak ada waktu istirahat layak, larangan ibadah, PHK sepihak tanpa pesangon, hingga mengabaikan kecelakaan kerja.
Secara hukum, perusahaan diduga beroperasi tanpa izin sendiri, melainkan menggunakan “izin tempel” milik perusahaan lain di Tangerang. Selain itu, dari 9 Tenaga Kerja Asing yang ada, diduga hanya 3 orang yang memiliki izin resmi.
Anggota DPRD Agus Sartono mendesak instansi terkait mengambil tindakan tegas. Disnakertrans Lamsel juga sudah melaporkan kasus ini ke tingkat provinsi agar diberi sanksi.
Masalah ini bermula dari aksi unjuk rasa ratusan buruh pada 11 Juni lalu yang sempat memanas karena belum ada solusi jelas. (Red)












