KLARIFIKASI RESMI: Ahmad Nasution, Rp250 Ribu Dititipkan Sopir Dua Pelanggaran UU LLAJ, Bukan Pungli

Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Kepala Danru B Petugas BPTD Kemenhub RI Perwakilan Lampung, Ahmad Nasution, akhirnya memberikan keterangan resminya kepada beberapa media, pada hari Jum’at tanggal 24/07/2026. sekitar pukul 16:15 WIB.

Terkait video yang viral di TikTok unggahan Wandi Hartati yang memicu gelombang protes publik.

Ia menjelaskan bahwa transfer uang tersebut bukan pungutan liar, melainkan penitipan uang atas dua pelanggaran yang dilakukan sopir sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Identitas & Kasus

– Kendaraan: Light Truck berpelat nomor BG 8897 YC AN

– Sopir: Ariyadi

– Waktu kejadian: Jumat, 17 Juli 2026

– Nominal transfer: Rp250.000 ke rekening atas nama Ahmad Nasution

DUA PELANGGARAN & KETENTUAN UNDANG-UNDANG LENGKAP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pelanggaran Pertama: BLU-e / KIR Habis Masa Berlaku

Pasal 288 Ayat (3) jo. Pasal 106 Ayat (5)

Pasal 106 Ayat (5): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi dan dokumen lain yang dipersyaratkan serta memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 288 Ayat (3): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelanggaran Kedua: Kelebihan Muatan (Overload)

Pasal 307 jo. Pasal 169 Ayat (1)

Pasal 169 Ayat (1): Setiap kendaraan barang wajib memenuhi ketentuan berat muatan yang diizinkan sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan yang ditetapkan oleh pabrik pembuat dan tercantum dalam surat-surat kendaraan.

Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan barang dengan melebihi muatan yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Keterangan Lengkap Ahmad Nasution

“Sopir kendaraan tersebut melakukan dua pelanggaran. Pertama, BLU-e / KIR habis masa berlaku sesuai Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5). Kedua, kelebihan muatan (overload) sesuai Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1).”

“Uang sebesar Rp250.000 yang ditransfer ke rekening saya itu benar untuk menitipkan uang terkait pelanggaran tilang yang dilakukannya. Karena di Perhubungan ini belum ada PRIP BRI seperti di Polri, bukan pungutan liar. Akan disetorkan sesuai prosedur yang berlaku.”

“Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir, jangan sampai bermuatan melebihi fasilitas yang sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan demi keselamatan bersama,” ungkap Ahmad Nasution.

Catatan Publik

Meskipun telah diklarifikasi, masyarakat masih memantau:

-Bukti penyetoran uang Rp250.000 ke kas negara — apakah sesuai dengan total denda resmi (Pasal 288: Rp250.000 + Pasal 307: Rp500.000 = Rp750.000)

-Prosedur “penitipan uang” ke rekening pribadi — apakah diatur dalam aturan Kemenhub

-Kapan uang disetorkan dan kuitansi diterbitkan sebagai bukti sah pembayaran denda. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *