AWPI Lamsel Tegaskan Sikap Independen, Dukung Penolakan PLTP Gunung Rajabasa

Desak Pemkab Cari Solusi Terbaik dan Hargai Hak Masyarakat Adat.

Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Rajabasa terus menuai penolakan dari masyarakat adat dan pemerhati lingkungan. Kini, perjuangan Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) bersama Forum Segekhi Suku mendapat dukungan sekaligus pengawalan dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris AWPI Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, merespons hasil pertemuan besar para tokoh adat yang digelar di Lamban Balak Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Sabtu (13/6/2026) malam. Pertemuan tersebut menegaskan sikap akhir masyarakat hukum adat yang menolak keras rencana eksploitasi tersebut, pasca dialog awal antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan PT Supreme Energy Rajabasa (PT SERB) pada awal Juni lalu.

 

Gunung Rajabasa Bukan Sekadar Proyek, Tapi Ruang Hidup

“AWPI secara kelembagaan berdiri bersama GMPGR di bawah Forum Segekhi Suku. Kami menilai kekhawatiran masyarakat sangat beralasan. Gunung Rajabasa bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang hidup, sumber mata air utama, dan warisan leluhur yang harus dijaga kelestariannya demi generasi mendatang,” ujar Hydatur Ridwan dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, terutama terkait isu lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. AWPI mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah pimpinan Bupati untuk tidak mengabaikan suara penolakan yang sudah mengakar, serta segera mencari solusi terbaik bagi warga di sekitar kawasan tersebut.

Tokoh Adat Tegaskan: Tidak Ada Kompromi

Sikap tegas ini juga disampaikan oleh jajaran pemuka adat. Beta Rahmi Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau menegaskan tidak ada ruang untuk kesepakatan terkait proyek PLTP tersebut.

“Kami menolak dengan keras rencana itu. Sejak awal sikap kami sudah tegas menolak, dan tidak ada tawaran kompromi apapun. Ini adalah jihad kami mempertahankan alam agar Gunung Rajabasa tetap lestari dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Penasihat Forum Segekhi Suku, Shopadli YS, S.E., S.H., M.E.Sy., M.H., menambahkan bahwa pandangan ini juga didasari nilai spiritual dan keyakinan. Masyarakat memandang gunung sebagai pasak bumi yang menjaga keseimbangan ekosistem, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 15 dan Surah An-Naba’ ayat 6–7.

Diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi

Secara hukum, perjuangan masyarakat juga didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut menegaskan bahwa wilayah hutan adat berada dalam kewenangan masyarakat hukum adat, sehingga mereka memiliki hak eksklusif untuk mengelola dan menentukan nasib wilayahnya secara turun-temurun.

Desakan: Pembangunan Harus Berkeadilan

Sekretaris AWPI menegaskan, Pemkab Lampung Selatan harus bersikap bijaksana dan transparan. Kajian mendalam yang dijanjikan tidak boleh sekadar formalitas untuk melancarkan izin usaha, melainkan harus benar-benar mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan serta hak mutlak masyarakat adat.

“AWPI akan mengawal isu ini melalui pemberitaan yang objektif dan berimbang, memastikan hak-hak warga tidak dikorbankan hanya demi kepentingan investasi semata,” pungkas Hydatur.

Penolakan ini menjadi pengingat bahwa pembangunan energi harus berjalan selaras dengan pelestarian alam dan penghormatan terhadap hak asasi masyarakat yang telah menjaga kawasan tersebut selama ratusan tahun. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *