PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PIMPINAN YANG LALAI MENUTUPI KASUS DUGAAN PRAKTIK KORUPSI Rp 84 JUTA 

Gebrakkasus.com – Lampung Selatan – pada hari Rabu tanggal 17/06/2026. – Bagi Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, dan pejabat terkait yang gagal menjalankan tugas pengawasan, membiarkan berlangsungnya penyimpangan, hingga ditemukan dan menutupi kasus dugaan praktik korupsi Rp 84 juta ini, terdapat landasan hukum yang tegas:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 11 & 12: Pimpinan yang membiarkan atau menutupi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara dapat dipidana setara dengan pelaku utama, yaitu penjara 4 hingga 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara

Pasal 5 & 22: Atasan yang lalai mengawasi, membiarkan pelanggaran, atau menghambat proses penanganan kasus dapat dikenakan sanksi berat hingga pemecatan tidak hormat.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 3 & 13: Setiap pejabat wajib bertindak jujur dan segera melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui. Jika diam saja atau sengaja menutup kasus, maka dianggap melanggar kewajiban jabatan dan dapat dituntut pertanggungjawabannya.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara

Pasal 59: Inspektorat berkewajiban meneruskan berkas pemeriksaan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Dilarang menghentikan penanganan kasus hanya dengan syarat pengembalian kerugian keuangan negara.

Intinya: Dalih “tidak tahu”, “tidak mengerti”, atau “masih dalam proses” tidak membebaskan tanggung jawab hukum. Pimpinan wajib bertindak tegas dan terbuka; jika mengabaikan, maka ia pun dapat diproses secara hukum.

MASYARAKAT DESAK TINDAKAN TEGAS BUPATI

Menyikapi rangkaian temuan tersebut, masyarakat secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah pimpinan Bupati Radityo Egi Pratama untuk segera mengambil langkah nyata dan tegas.

Jangan hanya omong – omon, Mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dugaan penyimpangan, memberikan rincian terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Dinkes Lamsel.

MASYARAKAT DESAK TINDAKAN TEGAS DAN TRANSPARAN

Menyikapi temuan penyimpangan serta dugaan korupsi senilai Rp84 juta di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, masyarakat tidak hanya meminta janji, tetapi menuntut langkah nyata dan terukur.

“Jangan hanya omong kosong semata. Masyarakat sudah bosan dengan pernyataan yang tidak ada buktinya,” tegasnya, salah satu tokoh masyarakat.

Secara rinci, desakan yang disampaikan masyarakat meliputi:

1. Lakukan pemeriksaan menyeluruh dan tuntas

Mereka meminta Bupati Radityo Egi Pratama segera memerintahkan Inspektorat Daerah dan tim pengawas independen untuk menelusuri seluruh aliran dana, mulai dari perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran, khususnya yang diduga menyimpang senilai Rp84 juta. Pemeriksaan harus mencakup juga peran setiap pejabat yang terlibat.

2. Sampaikan rincian kasus secara terbuka

Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya. Mereka mendesak agar disampaikan secara rinci: siapa saja oknum yang terlibat, di pos mana saja dana disalahgunakan, bukti-bukti apa yang ditemukan, serta berapa besar kerugian yang diderita keuangan puskesmas. Informasi ini harus dipublikasikan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

3. Proses hukum tanpa pandang bulu

Jika hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana korupsi, masyarakat menuntut agar berkas segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri dan Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan, penghentian kasus secara sepihak, atau penyelesaian hanya dengan pengembalian uang tanpa pertanggungjawaban pidana.

4. Berikan sanksi tegas bagi pejabat yang lalai

Mereka juga menuntut agar Kepala Dinas Kesehatan dan jajarannya yang terbukti gagal mengawasi, membiarkan, atau menutupi penyimpangan dikenakan sanksi disiplin hingga pemecatan sesuai aturan. “Pengawas yang tidak mengawasi harus ikut bertanggung jawab,” tegas warga lainnya.

5. Perbaiki sistem pengawasan ke depannya

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat meminta pemerintah daerah mengevaluasi seluruh mekanisme pengelolaan anggaran dan pengawasan di lingkungan dinas kesehatan, serta membuka ruang pengawasan aktif dari unsur masyarakat agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Masyarakat menegaskan bahwa pengawasan ini adalah hak mereka sebagai warga negara dan pembayar pajak. Mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada ke pastian hukum dan kejelasan yang memuaskan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *