Cemburu Berujung Berdarah! Pria Asal Jakarta Tusuk Pacar Mantan Istri di Hotel Ajibarang

 

BANYUMAS | Drama cinta segitiga berujung aksi penusukan terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial R (37), warga Cengkareng, Jakarta Barat, nekat menusuk pacar mantan istrinya menggunakan gunting hingga korban mengalami luka serius.

Peristiwa itu terjadi di Hotel Navata, Jalan Raya Pancasan, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban diketahui berinisial Y, warga Kecamatan Ajibarang.

Sementara pelaku R telah ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas dua hari setelah kejadian.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, kasus bermula saat pelaku datang dari Jakarta ke Banyumas untuk mengurus sejumlah administrasi pasca perceraian dengan mantan istrinya, SM (35).

Pelaku kemudian menginap di Hotel Navata dan telah membuat janji untuk bertemu dengan SM.

“Malam itu SM datang ke hotel untuk menemui mantan suaminya. Namun pertemuan tersebut diketahui oleh Y yang merupakan pacar SM,” kata Petrus saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (16/6/2026).

Karena diliputi rasa cemburu, korban sempat terlibat cekcok dengan SM. Untuk meluruskan persoalan, SM mengajak korban menemui pelaku di kamar hotel nomor 906.

Namun pertemuan tersebut justru berujung keributan.

Menurut Petrus, dalam pertengkaran itu korban sempat mendorong SM hingga terjatuh ke lantai. Melihat mantan istrinya terjatuh, pelaku yang sebelumnya telah mengambil gunting dari area pantry hotel langsung naik pitam.

“Tersangka menusukkan gunting ke punggung kanan korban satu kali dan ke punggung kiri sebanyak dua kali,” ujarnya.

Tak hanya korban, seorang petugas hotel yang berusaha melerai juga mengalami luka pada lengan kanan akibat terkena gunting yang dipegang pelaku.

Setelah melakukan penusukan, pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor milik SM yang terparkir di depan hotel.

Korban sempat mengejar dan menendang motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh ke selokan. Namun pelaku berhasil meloloskan diri dan bersembunyi di kawasan belakang ruko dekat Pasar Ajibarang.

Keesokan harinya, pelaku naik bus menuju Jakarta dan tiba di rumahnya di Cengkareng.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka tusuk di punggung kiri dan kanan serta luka robek di bagian belakang kepala. Korban sempat dirawat di RSUD Ajibarang sebelum dirujuk ke RSU Wiradadi Husada untuk menjalani operasi.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Motifnya karena emosi yang dipicu persoalan kecemburuan saat terjadi keributan di lokasi kejadian,” pungkas Petrus. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *