MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa 29 April 2025.

Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (28/4) dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku terhadap entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas tertentu, melainkan hanya ditujukan pada individu atau perseorangan.

Dengan demikian, kritik terhadap lembaga, kelompok, atau kebijakan publik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah mempertimbangkan adanya ketidakjelasan dalam batasan yang ada pada UU ITE yang berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah dan kebijakan publik.

MK menegaskan bahwa hak untuk mengkritik, khususnya terhadap pemerintah, adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi, serta tidak boleh dibatasi dengan undang-undang yang bisa merugikan kebebasan berekspresi.

Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sempat dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video.

Sebelumnya, Tangkilisan sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, namun kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keputusan ini, MK memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berbicara, serta memberikan kejelasan tentang batasan penerapan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melawan kritik atau opini yang dianggap merugikan. Pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat lagi mengajukan gugatan pencemaran nama baik melalui UU ITE, kecuali jika hal tersebut menyangkut individu secara pribadi.

Berita Terkait

Viral Desanya untuk Tempat Prostitusi, Kades Dlangu Angkat Bicara
Dua Pekerja dan 1 Truk Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C Argasunya
Gagas Revitalisasi Kampung Aren, Miftachul Azis Kader Ansor Temanggung Raih Juara 1 PAI Award Jawa Tengah
“Rindu Tuntas”, Inovasi Inspektorat Banyumas Selesaikan Tindaklanjut Pemeriksaan
Sejumlah Awak Media di Semarang Silaturahmi ke Kantor Bea Cukai Jateng
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan
Dampak TPA Kopi Luhur mengakibatkan Krisis Air Bersih, Warga RW 07 Argasunya Desak PDAM Segera Masuk
Ada Praktik Prostitusi di Desa Dlangu, Polsek Butuh Gercep ke Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:47

Viral Desanya untuk Tempat Prostitusi, Kades Dlangu Angkat Bicara

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:10

Dua Pekerja dan 1 Truk Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C Argasunya

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:57

Gagas Revitalisasi Kampung Aren, Miftachul Azis Kader Ansor Temanggung Raih Juara 1 PAI Award Jawa Tengah

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:53

“Rindu Tuntas”, Inovasi Inspektorat Banyumas Selesaikan Tindaklanjut Pemeriksaan

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:31

Sejumlah Awak Media di Semarang Silaturahmi ke Kantor Bea Cukai Jateng

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:24

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:37

Dampak TPA Kopi Luhur mengakibatkan Krisis Air Bersih, Warga RW 07 Argasunya Desak PDAM Segera Masuk

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:46

Ada Praktik Prostitusi di Desa Dlangu, Polsek Butuh Gercep ke Lokasi

Berita Terbaru