Pangulu Nagori Dolok Melangir Satu Diperiksa Kejari Simalungun,Ketua DPC Pelita Prabu Simalungun Mengapresiasi.

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

( Caption : Ketua DPC Pelita Prabu kabupaten, Sabaruddin Saragih )

SIMALUNGUN,| gebrakkasus.com –

18 / 03 / 2025, – Pangulu Nagori Dolok Melangir Satu,Erwin Hardi Purba telah diperiksa Kejaksaan Negeri Simalungun terkait kasus dugaan korupsi ( KKN ), Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan serta Rangkap Jabatan disalah satu Perusahaan Swasta yang berada Di kabupaten Simalungun yang telah dilaporkan oleh ketua umum DPP LSM Macan Habonaron, Alex Napitu,S.E.

Dengan Mendapatkan khabar tersebut ketua DPC Pelita Prabu kabupaten simalungun,Sabaruddin Saragi dan rekan Windu Priyangada dan Pengurus lainnya yang ditemui awak media di kantor sekretariat DPC Pelita Prabu yang tidak jauh dari kantor Pangulu Nagori Dolok Merangir Satu memberikan Mengapresiasi”…melaporkan Pangulu Nagori Dolok Merangir Satu Erwin Hardi Purba dan jajaran Perangkat Desa Ke kejaksaan Negeri Simalungun sudah sangat tepat “ Ungkapnya.

Karena sudah dari jauh hari- hari bang, kami warga dari Huta Satu sampai dengan Huta Tujuh Dolok Malangir Satu Kecamatan Dolok Batu Nanggar sudah berupaya maksimal untuk bermusyawarah dengan mendatangi dan menyurati ketua Maujana dan Camat Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun untuk didudukan bersama dengan Pangulu Nagori Dolok Malangir Satu ,akibat keresahan dan ketidak adilan bagi warga Nagori Dolok Merangir Satu atas sikap perbuatan kesewenang-wenangan Pangulu yang diskriminatif dan terlebih untuk keuntungan kepentingan diri sendiri dalam mengambil kebijakan tanpa diketahui warga Nagori Dolok Melangir Satu.

Ketua DPC Pelita Prabu Kabupaten Simalungun bersama dengan warga Nagori dolok Melangir Satu Mendukung dan berharap agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk tidak pandang bulu dalam menindaklanjuti dan mengusut tuntas tindak pidana Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ), beserta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh Pangulu Erwin Hardi Purba, sebagaimana yang di atur dalam Undang – undang dan Peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini..tutupnya”.

[ P.M/Team/Red ]

Berita Terkait

Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum atas Ponpes Ilegal, Ribuan GPK Tepi Barat Kepung Kantor Kemenag Magelang
Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Di Pekon Turgak
Pekon Sukarami Mengadakan Musdessus Untuk Pembentukkan Anggota Koprasi Merah Putih Desa PRAMUSDESSUS Pekon Sukarami
Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo
Pemerintah Pekon Sukajadi Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM
Hari Rabu Pemerintah Pekon Semarang Jaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM
Pemerintah Pekon Capang Tiga Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 16KPM

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:32

Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum atas Ponpes Ilegal, Ribuan GPK Tepi Barat Kepung Kantor Kemenag Magelang

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:58

Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Di Pekon Turgak

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:00

Pekon Sukarami Mengadakan Musdessus Untuk Pembentukkan Anggota Koprasi Merah Putih Desa PRAMUSDESSUS Pekon Sukarami

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:00

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:21

Pemerintah Pekon Sukajadi Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:59

Hari Rabu Pemerintah Pekon Semarang Jaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:43

Pemerintah Pekon Capang Tiga Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 16KPM

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:30

Berita Terbaru

Uncategorized

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:24