Lapor”Bu Kajari Lamsel, Diduga PBJ Alkes di RSUD Bob Bazzar Bermasalah Dan Tidak Miliki Izin Edar Hingga Penyedia Tak Penuhi Syarat Vendor

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIANDA,LAMSEL – Waduh, lagi dan lagi ditemukan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di UPTD RSUD Bob Bazzar yang bersumber dari keuangan BLUD tahun anggaran 2024 bermasalah. Jumat 17 Januari 2024.

Betapa tidak, paket pengadaan alkes penunjang pelayanan medis berupa 2 alkes import yang terdiri dari 1unit Microscope Leica DM750 senilai Rp39.350.000 dan 1 unit Oven Memmert Un30-SMM seharga Rp29.450.000 tak memiliki izin edar dari Kementrian Kesehatan RI. Beli vitamin dan suplemen.

Bahkan belakangan ini, dalam tayangan produk pada E-Katalog tertera notifikasi jika penyedia, yakni Samson Mitra Medika (SMM) tidak memenuhi syarat verifikasi vendor untuk semua produk SMM yang tayang didalam aplikasi milik LKPP tersebut.

Jika sebelumnya pada produk alkes Diapath Manual Staining Set, 12 Reservois, 250 ML Capacity mencantumkan nomor izin edar (NIE) dalam tayangan produk E-Katalog namun ternyata terungkap palsu, kali ini 2 produk alkes Made In Germany tersebut sama sekali tidak mencantumkan SIE pada tayangan produknya. Hanya saja kedua produk Made In Germany itu mencantumkan produk ber-SNI tanpa mencantumkan nomor SNI-nya.

Sementara, Pemerhati Sosial Andi Apriyanto mengatakan, jika distributor alkes tersebut yakni PT SMM bakal terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beli vitamin dan suplemen.

“Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pengedar alat kesehatan tanpa izin edar adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 M. Bahkan pidana denda dengan pemberatan 3 kali lipat untuk korporasi,” ujar mantan anggota DPRD Lamsel periode 2014-2019 & 2019-2024 itu, Jumat 17 Januari 2024.

Selain itu, terus dia, yang paling dirugikan adalah konsumen dan juga masyarakat. Karena membeli dan memanfaatkan alat kesehatan tanpa izin edar. Hal ini dikarenakan alat kesehatan tersebut belum melalui uji kelayakan. Izin edar alat kesehatan diberikan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Beli vitamin dan suplemen.

“Namun ancaman pidana tidak hanya bagi penyedia jasa, pihak pengguna jasa pun tak luput dari ancaman perkara hukum. Dimana dalam tata kelola PBJ pada BLUD, meski memiliki privilege fleksibilitas dalam PBJ, namun yang tetap memberlakukan SOP dalam pelaksanaannya. Apalagi PBJ yang tidak sesuai dengan regulasi cenderung berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas warga Kecamatan Kalianda ini.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak manajemen RSUD Bob Bazzar. Baik itu Direktur RSUD, dr Renny Indrayani maupun Kabag TU Reni Ayu S.KM. Beberapa kali keduanya dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp seperti menghindari dari subtansi pertanyaan.

(*)

Berita Terkait

Unit K-9 Polda Jabar Temukan 3 Titik Diduga Korban Longsor di Gunung Kuda
Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Longsor Galian C di Gunung Kuda
Tim DVI Polresta Cirebon dan Polda Jabar Lakukan Pengambilan Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda
Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm
Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim
Sosialisasi “GEMARIKAN” Cegah Stunting di Nganjuk, Gemar Makan Ikan Ada Batasnya
Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:58

Unit K-9 Polda Jabar Temukan 3 Titik Diduga Korban Longsor di Gunung Kuda

Senin, 2 Juni 2025 - 08:10

Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Longsor Galian C di Gunung Kuda

Senin, 2 Juni 2025 - 06:40

Tim DVI Polresta Cirebon dan Polda Jabar Lakukan Pengambilan Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:56

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:54

Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:32

Sosialisasi “GEMARIKAN” Cegah Stunting di Nganjuk, Gemar Makan Ikan Ada Batasnya

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:33

Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Berita Terbaru