Kolektor dan Penggorengan Timah, Diduga Beraksi Mulus Di tengah Pemukiman

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat, Gebrakkasus.Com,-

Aktivitas Pembelian, Penampungan dan Pengolahan/Penggorengan biji timah di pemukiman warga, Diduga Ilegal makin marak dan aman di kabupaten Bangka Barat, Jumat, 05/05/2023

Informasi ini berhasil team media himpun setelah adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa kegiatan Pembelian, penampungan dan Penggorengan Timah oleh salah satu kolektor di tengah pemukiman penduduk masih berjalan lancar.

Masih jalan bang, aktifitas pembelian, penampungan dan penggorengan biji timah milik JH** di belo laut. Ujar R kepada team media

Berbekal informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi, yang diduga menjadi tempat penampungan dan penggorengan Biji Timah.

Ternyata Benar, didapati beberapa orang pekerja tengah melakukan aktifitas Pengolahan/penggorengan biji timah.

Kepada team media para pekerja menyampaikan bahwa mereka hanya bekerja.

Ini Punya Bos JH** pak (Red- media). cuma bosnya gk ada dirumah, bosnya keluar. Tunggu aj pak, mungkin bentar lagi pulang. ujar Pekerja.

Tak berhenti disitu, team media pun mencoba mengkonfirmasi kepada si pemilik Gudang dan tempt penggorengan.

Kepada team media, JH yang diduga sebagai pemilik Gudang dan Penggorengan ini pun membenarkan bahwa dirinya adalah pemilik lokasi usaha penampungan dan Penggorengan Biji Timah ini.

Iya Pak, penggorengan dan meja goyang disamping memang milik saya. untuk surat ijinnya tidak ada, itu tanggung jawab bos saya. Terang JH.

Ketika disinggung dari mana asal Biji timah dan penjualannya, JH pun menjawab

Bos Saya AT**M, saya cuma salah satu anak buah bos yang dimentok pak.

Untuk Timah ini sendiri saya beli dari penambang-penambang dimentok inilah, nanti dikirim ke jebus. Lanjutnya

UU Minerba

Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan aturan dan UU tentang aktivitas penambangan dan pengolahan melalui UU Minerba Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang masih berlaku dan berbunyi,

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Apabila terbukti melanggar, aktifitas Pembelian, Penampungan dan pengolahan biji timah oleh JH berpotensi akan berhadapan dengan hukum dan terancam pidana.

Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polres Bangka Barat, melalui Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo terkait ada nya aktifitas yang diduga ilegal berupa pembelian, penampungan dan pengolahan/ penggorengan Biji Timah di Pemukiman Belolaut, namun sayang sampai berita ditayangkan belum ada konfirmasi resmi yang diterima redaksi.

(Red)

Berita Terkait

Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Di Pekon Turgak
Pekon Sukarami Mengadakan Musdessus Untuk Pembentukkan Anggota Koprasi Merah Putih Desa PRAMUSDESSUS Pekon Sukarami
Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm
Pemerintah Pekon Sukajadi Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM
Hari Rabu Pemerintah Pekon Semarang Jaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM
Pemerintah Pekon Capang Tiga Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 16KPM
Pemerintah Pekon Sukajaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 14 KPM

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:58

Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Di Pekon Turgak

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:00

Pekon Sukarami Mengadakan Musdessus Untuk Pembentukkan Anggota Koprasi Merah Putih Desa PRAMUSDESSUS Pekon Sukarami

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:56

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:21

Pemerintah Pekon Sukajadi Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:59

Hari Rabu Pemerintah Pekon Semarang Jaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:43

Pemerintah Pekon Capang Tiga Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 16KPM

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:30

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:11

Pemerintah Pekon Sukajaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 14 KPM

Berita Terbaru

Uncategorized

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:24