Kolektor dan Penggorengan Timah, Diduga Beraksi Mulus Di tengah Pemukiman

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat, Gebrakkasus.Com,-

Aktivitas Pembelian, Penampungan dan Pengolahan/Penggorengan biji timah di pemukiman warga, Diduga Ilegal makin marak dan aman di kabupaten Bangka Barat, Jumat, 05/05/2023

Informasi ini berhasil team media himpun setelah adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa kegiatan Pembelian, penampungan dan Penggorengan Timah oleh salah satu kolektor di tengah pemukiman penduduk masih berjalan lancar.

Masih jalan bang, aktifitas pembelian, penampungan dan penggorengan biji timah milik JH** di belo laut. Ujar R kepada team media

Berbekal informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi, yang diduga menjadi tempat penampungan dan penggorengan Biji Timah.

Ternyata Benar, didapati beberapa orang pekerja tengah melakukan aktifitas Pengolahan/penggorengan biji timah.

Kepada team media para pekerja menyampaikan bahwa mereka hanya bekerja.

Ini Punya Bos JH** pak (Red- media). cuma bosnya gk ada dirumah, bosnya keluar. Tunggu aj pak, mungkin bentar lagi pulang. ujar Pekerja.

Tak berhenti disitu, team media pun mencoba mengkonfirmasi kepada si pemilik Gudang dan tempt penggorengan.

Kepada team media, JH yang diduga sebagai pemilik Gudang dan Penggorengan ini pun membenarkan bahwa dirinya adalah pemilik lokasi usaha penampungan dan Penggorengan Biji Timah ini.

Iya Pak, penggorengan dan meja goyang disamping memang milik saya. untuk surat ijinnya tidak ada, itu tanggung jawab bos saya. Terang JH.

Ketika disinggung dari mana asal Biji timah dan penjualannya, JH pun menjawab

Bos Saya AT**M, saya cuma salah satu anak buah bos yang dimentok pak.

Untuk Timah ini sendiri saya beli dari penambang-penambang dimentok inilah, nanti dikirim ke jebus. Lanjutnya

UU Minerba

Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan aturan dan UU tentang aktivitas penambangan dan pengolahan melalui UU Minerba Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang masih berlaku dan berbunyi,

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Apabila terbukti melanggar, aktifitas Pembelian, Penampungan dan pengolahan biji timah oleh JH berpotensi akan berhadapan dengan hukum dan terancam pidana.

Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polres Bangka Barat, melalui Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo terkait ada nya aktifitas yang diduga ilegal berupa pembelian, penampungan dan pengolahan/ penggorengan Biji Timah di Pemukiman Belolaut, namun sayang sampai berita ditayangkan belum ada konfirmasi resmi yang diterima redaksi.

(Red)

Berita Terkait

Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Pekon Atar Bawang BLT-DD 5 Bulan Sekaligus Tahun 2025
Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni
Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah
Pemerintah Pekon Wayngison Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025
Pengurus PKB GMIM Wilayah Mapanget Dukung Pemberantasan Aksi Premanisme di Sulawesi Utara
Akademisi Beri Apresiasi Tinggi atas Tagline: Polri untuk masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:10

Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:12

Pekon Atar Bawang BLT-DD 5 Bulan Sekaligus Tahun 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:33

Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:19

Pemerintah Pekon Wayngison Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:24

Pengurus PKB GMIM Wilayah Mapanget Dukung Pemberantasan Aksi Premanisme di Sulawesi Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:22

Akademisi Beri Apresiasi Tinggi atas Tagline: Polri untuk masyarakat

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:43

Rakernis Polri: Binmas dan Humas Jadi Garda Depan Wujudkan Keamanan dan Kemandirian Bangsa

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59