NGANJUK – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, pada Senin (6/7/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Margopatut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan kendaraan pribadi jenis SUV berwarna hitam. Mengenakan pakaian dinas, ia langsung menuju ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai kedatangannya, Nur Solekan hanya tersenyum dan memilih tidak memberikan komentar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan bahwa kedatangan Sekda Nganjuk merupakan pemenuhan panggilan penyidik, bukan agenda kedinasan.
“Iya, betul,” ujar Koko Roby Yahya saat dikonfirmasi awak media.
Hingga proses peliputan berlangsung, pemeriksaan terhadap Nur Solekan masih berjalan di ruang penyidik Pidsus Kejari Nganjuk.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Nganjuk belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun status hukum Nur Solekan dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Nganjuk untuk mengusut dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)












