Gebrakkasus.com – KOTA METRO – Isu dugaan permainan dan pengaturan paket pekerjaan serta pengadaan di lingkungan Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Kota Metro semakin memanas. Nama-nama pihak yang diduga terlibat sudah tersiar luas di media sosial, dan Tim Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Metro pun telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak berwenang.
Namun yang mencurigakan, alih-alih segera menindaklanjuti, langkah Inspektorat Kota Metro justru terkesan diam seribu bahasa dan menolak menerima aduan.
🚫 Laporan Ditolak dengan Alasan Keliru
Ketua DPD APPI Kota Metro, Tri Agus Wantoro, mengonfirmasi pihaknya telah menyurati dan melaporkan dugaan pembagian proyek di dua OPD tersebut.
“Benar kami sudah lapor, tapi aduan kami ditolak. Alasannya bukti dianggap belum lengkap. Padahal syarat utama aduan adalah adanya dugaan yang beralasan, bukan bukti yang sudah sempurna,” tegas Tri Agus.
Ia sangat menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, langkah yang tepat bukan menolak, melainkan melakukan penyelidikan awal untuk memastikan kebenaran informasi. Jika keliru, Inspektorat harus berani meluruskan ke publik, bukan bungkam.
⚖️ Melenceng dari Aturan
Tri Agus Wantoro menjelaskan sikap Inspektorat bertentangan dengan ketentuan:
– PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
– Surat Edaran Mendagri No. 160.12/3823/SJ Tahun 2021
“Bukti lengkap itu hasil dari proses pemeriksaan, bukan syarat awal untuk mulai menyelidiki. Kalau harus menunggu pelapor yang siapkan semua bukti sempurna, untuk apa ada Inspektorat?” kritiknya tajam.
Isu yang sudah viral, menyebut nama pihak tertentu, dan dilaporkan lembaga seperti APPI sudah cukup sebagai indikasi kuat untuk segera ditindaklanjuti.
Diduga Ada Perlindungan
Diamnya Inspektorat dinilai berpotensi mencederai harapan masyarakat atas pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
“Kami menduga ada keengganan, bahkan sengaja mengulur waktu. Kecurigaan publik bahwa ada perlindungan terhadap pihak tertentu makin menguat. Jika memang tidak sanggup, biarkan Inspektorat Provinsi, Ombudsman, atau Kejaksaan yang turun tangan!” pungkas Tri Agus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Inspektorat Kota Metro. Masyarakat berharap kasus ini tidak sekadar menjadi isu yang hilang begitu saja. (Tim)












