BREBES | Kekhawatiran terhadap maraknya peredaran obat keras golongan G membuat puluhan emak-emak di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, turun tangan langsung.
Didominasi jamaah pengajian Nahdlatul Ulama (NU), mereka menggelar aksi protes hingga membongkar sebuah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan obat keras pada Jumat, 5 Juni 2026 sore.
Aksi tersebut diikuti warga dari sejumlah desa, di antaranya Desa Grinting, Kluwut, dan Bangsri. Mereka menilai peredaran obat keras sudah sangat meresahkan dan dikhawatirkan mengancam masa depan generasi muda di wilayah tersebut.
Dengan membawa spanduk berisi berbagai tuntutan, massa menyuarakan penolakan terhadap peredaran obat-obatan tanpa resep yang diduga masih bebas diperjualbelikan.
Beberapa spanduk yang dibentangkan bertuliskan “Kami Mengutuk Keras Perdagangan Obat Aceh” serta “Jangan Biarkan Narkoba dan Obat-obatan Tanpa Resep Dijual Bebas”.
Puncak aksi terjadi ketika massa mendatangi sebuah warung yang selama ini dicurigai menjadi tempat transaksi obat keras golongan G. Dalam suasana penuh emosi, sejumlah warga kemudian membongkar bangunan tersebut.
Kapolsek Bulakamba AKP M Afandi membenarkan adanya aksi yang dilakukan warga tersebut. Menurutnya, kepolisian langsung melakukan pemantauan dan pengamanan di lokasi.
“Kami sudah monitor. Itu ibu-ibu jamiyah NU Desa Grinting dan sekitarnya yang komplain karena khawatir anak-anak mereka mengonsumsi obat keras tersebut,” kata Afandi.
Meski sempat terjadi aksi pembongkaran, polisi memastikan situasi tetap terkendali dan tidak menimbulkan gangguan keamanan yang berarti.
Saat warga mendatangi lokasi, warung yang menjadi sasaran aksi diketahui sudah dalam keadaan kosong. Penghuni maupun pihak yang diduga menjalankan aktivitas di tempat tersebut tidak ditemukan.
Selain menyampaikan protes, warga juga meminta aparat dan instansi terkait untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras golongan G.
Mereka berharap langkah pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga lewat penyuluhan yang menyasar kalangan remaja dan orang tua agar kasus serupa tidak terus berulang. (Mak)












