Penasehat Hukum Korban Desak Polres Nganjuk Segera Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Penasehat Hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, S.H, M.H

NGANJUK | Tim kuasa hukum korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur mendesak Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Kuasa hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkara yang diduga terjadi di salah satu kafe di Kabupaten Nganjuk tersebut merupakan tindak pidana serius karena korbannya adalah anak.

Menurutnya, berdasarkan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, termasuk hasil Visum et Repertum dan keterangan korban, perkara tersebut telah memiliki dasar yang cukup untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kapolres Nganjuk beserta jajaran penyidik Unit PPA bergerak cepat dengan segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Menurut kami, syarat objektif maupun syarat subjektif penahanan telah terpenuhi. Penahanan juga penting untuk mencegah potensi pelaku memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Prayogo dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun sehingga, menurut pandangannya, telah memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Prayogo juga menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak umumnya memiliki keterbatasan saksi yang melihat secara langsung. Namun demikian, hal tersebut, menurutnya, tidak menghalangi proses pembuktian di persidangan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur bahwa keterangan korban dapat memiliki kekuatan pembuktian apabila didukung alat bukti sah lainnya serta diyakini oleh hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kasus kekerasan seksual memang sering minim saksi. Namun kami yakin klien kami akan memperoleh keadilan melalui proses hukum yang profesional dan objektif,” katanya.

Selain mengawal proses penyidikan hingga persidangan, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan surat kepada sejumlah pihak terkait guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan sesuai hak-haknya sebagai korban tindak pidana.

Mereka juga mengapresiasi perhatian masyarakat dan media yang terus mengawal jalannya penanganan perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban,” pungkas Prayogo. (Ev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *