Empat Poin di Temukan Bermasalah Di SPPG Kedaton 1, Simak Selengkapnya 👇

Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Sembilan bulan telah peroprasi Dapur Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Kedaton 1 dikelola Yayasan Aksi Rumah Inspirasi (YARI) yang berlokasi di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Ditemukan Empat Point Kesalahan. Pada hari Jum’at tanggal 22/05/2026.

Banyak yang meski dibenahi oleh pemilik dapur SPPG Kedaton 1, termasuk persoalan bau busuk limbah yang menyengat, terkait sampah, bahkan izin Bangunan dan Catatan Sanitasi yang belum sesuai standar. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dari pihak-pihak tertentu seperti satgas belum berjalan maksimal untuk MBG di Lampung Selatan.

IPAL Limbah Bermasalah di SPPG Kedaton 1

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Bina Lingkungan (PPBL) DLH Lampung Selatan erdanda, mengungkapkan bahwa sejumlah SPPG belum melakukan koordinasi dengan DLH, padahal pengelolaan limbah dan IPAL merupakan kewajiban dasar sebelum dapur beroperasi.

Salah satunya adalah SPPG Kedaton 1 yang dikelola Yayasan Aksi Rumah Inspirasi (YARI) dan berlokasi di Desa Kedaton 1, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lamsel. Menurutnya Erdanda, dari awal pembangunan hingga beroperasi belum ada koordinasi sama sekali dari pihak pengelola SPPG tersebut kepada DLH, seperti dalam bentuk laporan pengelolaan limbah.

“Sampai sekarang belum ada koordinasi dan komunikasi dengan kami. Baik terkait laporan limbah, dugaan pencemaran, maupun persoalan sampahnya. Sesuai yang disampaikan oleh Kepala Dinas, memang belum ada laporan atau koordinasi dari pihak pengelola,” tegas Erdanda.

“Pengujian limbah tidak bisa dilakukan setahun sekali. Idealnya minimal dua kali dalam satu atau dua bulan karena kualitas limbah bisa berubah setiap proses produksi,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh SPPG seharusnya diperlakukan sebagai badan usaha yang wajib melaporkan pengelolaan limbah secara berkala tanpa menunggu adanya keluhan masyarakat.

Terkait sampah di SPPG Kedaton 1 tak dikelola oleh DLH

Muherwan, Kabid Persampahan DLH Lamsel juga menyampaikan bahwa tidak ada koordinasi lanjutan terkait pengelolaan sampah dari pihak dapur tersebut.

“Awalnya sampah sempat kita kelola, namun setelah dua bulan beroperasi pemilik dapur menghentikan pengangkutan sampah. Jadi selama 9 bulan beroperasi, cuman dua bulan awal saja yang kita angkut sampah karena mereka tidak mau lagi,” ujarnya.

Meski Belum memiliki izin Bangunan, SPPG Kedaton 1 sudah Beroperasi

Dari sisi perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Selatan Asnawi, S.E., M.M. mengungkapkan bahwa SPPG Kedaton 1 telah beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Nomor Induk Berusaha sudah ada, tetapi izin bangunan dan SLF belum ada. Pengajuan perizinan baru dilakukan setelah tim Satgas BGN turun ke lokasi,” kata Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Lampung Selatan.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah pada prinsipnya memberikan kemudahan dalam proses perizinan, baik untuk bangunan yang sudah berdiri maupun yang masih dalam tahap perencanaan.

Dinkes Temukan Catatan Sanitasi belum sesuai standar di SPPG Kedaton 1

Dinas Kesehatan Lampung Selatan memastikan air konsumsi dapur MBG SPPG Kedaton 1 layak, namun’ tetap menemukan sejumlah catatan penting, mulai dari pemisahan toilet hingga penataan bahan pangan yang belum sesuai standar sanitasi. jelas didik setiawan kabid binkesmas.

Temuan ini semakin menegaskan bahwa pengawasan di lintas sektor belum dilakukan secara menyeluruh sejak awalnya broperasional dapur-dapur dilamsel.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas klaim pemilik dapur SPPG Kedaton 1 yang sebelumnya menyebutkan dapur mereka telah diawasi oleh instansi lingkungan hidup bahkan dari pihak-pihak terkait.

Kini publik menunggu tindakan tegas dari satgas MBG Lamsel terkait  permasalahan yang ada di dapur SPPG Kedaton 1.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *