DP Fiktif Rp40 Juta! Pria Cilacap Gondol Terios Saat COD Mobil di Patikraja

 

PURWOKERTO  | Aksi licik berkedok transaksi jual beli mobil terjadi di wilayah Patikraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial RW (36), warga Cilacap yang tinggal di Purwokerto Barat, diamankan polisi setelah diduga menipu dan membawa kabur mobil milik korban dengan modus uang muka (down payment/DP) palsu.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban AP (41), warga Purwokerto Selatan, melapor ke Satreskrim Polresta Banyumas karena merasa ditipu dalam transaksi mobil yang berlangsung pada Senin (20/4) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri, Kecamatan Patikraja.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, awalnya korban berniat menjual mobil Toyota Calya tahun 2022 kepada tersangka dengan harga Rp100 juta.

Dalam pertemuan itu, RW mengaku siap memberikan DP sebesar Rp40 juta. Namun, saat transaksi berlangsung, tersangka hanya menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan berjanji akan mentransfer sisa Rp30 juta melalui ATM.

“Karena mobil Calya yang hendak dijual masih berada di pegadaian, korban kemudian menyerahkan mobil Daihatsu Terios tahun 2018 beserta STNK dan kuncinya sebagai jaminan,” jelas Kapolresta, Selasa (19/5).

Korban sempat mengikuti tersangka menuju ATM untuk memastikan transfer dilakukan. Namun di tengah perjalanan, RW malah menghilang tanpa jejak.
Saat korban kembali ke lokasi semula, mobil Terios miliknya ternyata sudah raib dibawa kabur pelaku.

“Pelaku berpura-pura akan transfer uang, tetapi justru melarikan kendaraan korban. Mobil itu bahkan sempat digadaikan kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” lanjutnya.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RW berikut sejumlah barang bukti.

Polisi mengamankan satu unit Daihatsu Terios warna putih, telepon seluler milik tersangka, serta dokumen transaksi dan bukti transfer.

Akibat ulahnya, RW dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi kendaraan, khususnya transaksi COD dengan nominal besar.

“Pastikan transaksi dilakukan di tempat aman dan seluruh pembayaran benar-benar terverifikasi agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas Kapolresta. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *