NGANJUK | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menegaskan bahwa tuntutan terhadap 18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, telah disusun berdasarkan fakta persidangan dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., mengatakan setiap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melalui proses kajian secara cermat dengan mengacu pada alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, perbedaan tuntutan merupakan konsekuensi dari perbedaan peran yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Dalam perkara ini, ada anak yang hanya membantu menutup jalan, ada yang melempar batu tetapi tidak mengenai korban, sehingga tingkat pertanggungjawaban pidananya tentu berbeda. Semua itu menjadi dasar pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan,” ujar Koko, Kamis (30/7/2026).
Selain memperhatikan peran para terdakwa, JPU juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti sikap kooperatif selama proses hukum, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, kesediaan menyerahkan diri, hingga ketentuan khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan aspek pembinaan.
Koko menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana anak memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perkara orang dewasa. Sesuai ketentuan perundang-undangan, ancaman pidana terhadap anak pada prinsipnya maksimal hanya setengah dari ancaman pidana bagi pelaku dewasa.
Dalam perkara tersebut, jaksa mengajukan tuntutan yang bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga 3 tahun penjara. Besaran tuntutan itu disusun berdasarkan tingkat kesalahan, peran masing-masing terdakwa, serta fakta yang terbukti di persidangan.
Ia juga mengingatkan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU belum menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses persidangan masih berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan vonis setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan.
“Kewenangan untuk memutus perkara sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Putusan nantinya dapat sejalan dengan tuntutan, lebih ringan, maupun lebih berat sesuai pertimbangan hukum,” tegasnya.
Kejari Nganjuk berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap tuntutan disusun secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak semata-mata didasarkan pada hasil akhir yang diharapkan oleh salah satu pihak. (Ev)












