Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN – Komisi I DPRD Lamsel menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 16 April 2026 bersama Dinas PMD, Camat Jati Agung, serta Kepala Desa dan Ketua BPD dari 9 desa terkait rencana perpindahan wilayah ke Kota Bandar Lampung.
Hasil rapat menegaskan proses harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Perubahan ini bukan sekadar batas administrasi, melainkan berdampak pada hukum, sosial, ekonomi, hingga status desa.
Poin penting: wajib dilakukan studi kelayakan menyeluruh sebelum ada keputusan. Diketahui, musyawarah awal di desa belum melibatkan kecamatan dan belum terkoordinasi dengan Pemkab Lamsel.
Komisi I menekankan perlunya koordinasi intensif antara Pemprov, Pemkab Lamsel, dan Pemkot Bandar Lampung. Usulan baru dapat diproses jika sudah lengkap kajian dan kesepakatan bersama.
“Rencana ini masih butuh kajian mendalam dan belum dapat diputuskan tanpa tahapan yang lengkap,” tegas Ketua Komisi I Jenggis Khan Haikal, dalam keterangan resminya pada hari kamis 27 April 2026. (Red)












