Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan rekomendasi resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Keputusan ini diambil setelah pembahasan mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD. pada hari Senin, 27 April 2026.
Kelayakan Pengesahan
Bapemperda menilai Ranperda ini sudah memenuhi syarat hukum dan layak segera ditetapkan menjadi Perda. Ketua Bapemperda Yudi Suprayoga menyatakan aturan ini berfungsi sebagai payung hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah, terutama untuk menjamin pemeliharaan dan pengelolaan PSU berjalan terus-menerus.
Penguatan Sanksi
Agar aturan memiliki daya paksa dan efek jera, Bapemperda meminta ditambahkan ketentuan jelas mengenai sanksi dan denda bagi pihak yang melanggar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindak Lanjut Regulasi
Setelah Perda ini disahkan, Bupati diminta segera mengajukan Ranperda baru tentang Penyelenggaraan Perumahan, agar aturan yang ada menjadi lengkap dan saling mendukung.
Diharapkan regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red)












