SIDANG MEMANAS! Jaksa Dikeluarkan dari Ruang Sidang, Praperadilan Kasus YM Ditunda–Ada Apa di Balik Kelalaian Ini?

Kuasa hukum terlapor, Ander Siwi, S.H, M.H

NGANJUK | Drama mewarnai sidang praperadilan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat YM. Alih-alih berjalan lancar, persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk justru berujung penundaan hingga Kamis (23/4/2026).

Penundaan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam persidangan, hakim menolak melanjutkan proses karena pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk dinilai belum memenuhi syarat administratif mendasar, yakni belum melengkapi surat kuasa yang telah dilegalisasi (leges). Kelalaian ini langsung menjadi sorotan tajam.

Lebih jauh, dalam momen yang jarang terjadi, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk bahkan dikeluarkan dari ruang persidangan oleh hakim tunggal. Insiden ini mempertegas keseriusan persoalan administratif yang terjadi.

Kuasa hukum terlapor, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., bersama Ander Sumiwi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penundaan bukan disebabkan oleh pihaknya. Mereka justru menilai terdapat kelalaian dari pihak kejaksaan.

“Kami sangat kecewa. Permohonan praperadilan ini telah kami ajukan sejak jauh hari dan pemberitahuan juga sudah jelas. Namun, pihak kejaksaan tidak siap dengan berkas yang menjadi syarat utama,” tegas mereka.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan di tengah publik. Bagaimana mungkin institusi penegak hukum justru tersandung pada prosedur yang bersifat mendasar? Apakah ini murni kelalaian administratif, atau ada persoalan lain yang belum terungkap?

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa hal tersebut bukan merupakan kelalaian, melainkan karena dokumen belum dilegalisasi. Ia menyebutkan bahwa pengajuan telah dilakukan pada Rabu (15/4/2026).

Penundaan ini tidak hanya menghambat jalannya persidangan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.

Kasus YM kini tidak sekadar menyangkut dugaan tindak pidana, melainkan juga menjadi ujian terhadap integritas lembaga hukum.

Perhatian publik kini tertuju pada sidang lanjutan pekan depan. Masyarakat menanti, apakah proses hukum akan berjalan lebih profesional dan transparan, atau justru kembali diwarnai polemik.

Satu hal yang pasti, kasus ini telah menjadi perhatian luas dan sulit untuk diabaikan. (Ev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *