Polemik bantuan hukum desa, Burhanuddin, Pemerintah harus segera menertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG,- Ketua DPW APSI Lampung A Burhanuddin, S,HI.,M.Pd menyikapi polemik tentang bantuan hukum desa yang bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang belum terakreditasi, sebagaimana amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.

Padahal, sebagaimana yang diamanahkan didalam undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum maupun PBH Peraturan Menkumham Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Pedoman Standar Layanan, bahwa OBH diwajibkan yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

” Dalam hal ini pemerintah yang melakukan kerjasama dengan OBH yang ada dengan desa- desa di kab Lampung selatan seharusnya lebih memperhatikan pelaksanaan teknis dan tertib administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku, agar program tersebut memiliki kualitas dengan harapan dapat membantu masyarakat di desa desa. Ungkap Burhan pada Selasa 18/13/2025.

Sementara sebelumnya diberitakan di beberapa media, terungkap hampir seluruh desa yang ada di Lampung Selatan, sejak awal tahun 2025 telah menjalin kerja sama dalam program bantuan hukum desa dengan sejumlah lembaga yang belum terakreditasi baik sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum).

” Ini sangat penting walau terlihat sederhana tapi menyangkut aturan yang berlaku sehingga kompetensi kompetensi OBH yang akan menjadi pemberi bantuan hukum layak dan bermanfaat untuk masyarakat , Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus menertibkan ini agar polemik ini tidak berkelanjutan dan sejalan apa yang menjadi tujuan bantuan hukum tersebut” tutup burhan.

Berita Terkait

KPRI Bhakti Husada Sejahtera Lamsel Mengadakan Kegiatan Tahunan: Koprasi Maju Membangun Masyarakat Lebih Baik
Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni
Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah
Pengurus PKB GMIM Wilayah Mapanget Dukung Pemberantasan Aksi Premanisme di Sulawesi Utara
Akademisi Beri Apresiasi Tinggi atas Tagline: Polri untuk masyarakat
Lomba Desa Tingkat kabupaten Lamsel, Desa Maja Menjadi Tuan Rumah di Kecamatan Kalianda

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:12

KPRI Bhakti Husada Sejahtera Lamsel Mengadakan Kegiatan Tahunan: Koprasi Maju Membangun Masyarakat Lebih Baik

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:10

Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:33

Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:24

Pengurus PKB GMIM Wilayah Mapanget Dukung Pemberantasan Aksi Premanisme di Sulawesi Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:22

Akademisi Beri Apresiasi Tinggi atas Tagline: Polri untuk masyarakat

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:54

Lomba Desa Tingkat kabupaten Lamsel, Desa Maja Menjadi Tuan Rumah di Kecamatan Kalianda

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:43

Rakernis Polri: Binmas dan Humas Jadi Garda Depan Wujudkan Keamanan dan Kemandirian Bangsa

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59