LAMSEL,– Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah Kalianda Lampung Selatan, diduga menolak seorang pasien ibu hamil Tujuh bulan yang ingin melakukan pemeriksaan kandungan menggunakan layanan BPJS. Mirisnya lagi, lokasi RS tersebut tidak jauh dari Kantor DPRD Lampung Selatan namun tak segan dengan peraturan Pemerintah kabupaten Lampung Selatan.
Pasien berinisial MS dilaporkan mengalami penolakan sebanyak dua kali oleh pihak rumah sakit tersebut. Meskipun telah membawa surat rujukan dari klinik.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 21/12/2024 ketika MS memeriksakan kandungannya di Klinik Dokter NR di Desa Tanjung Ratu. Dokter di klinik tersebut memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan lanjutan di RS Siti Khodijah Kalianda.
Sehingga, sesampainya di rumah sakit, MS ditolak oleh petugas dengan alasan, “kuota pasien BPJS di rumah sakit ini dibatasi mas, dan hanya sepuluh (10) orang per hari,” katanya.
Sehingga MS pun, diminta kembali pada hari Senin dan diarahkan untuk mendaftar melalui Online, Pada hari Senin itu juga, bahkan MS tetap terus mengikuti arahan tersebut dari arahan petugas dan mendaftar secara online.
Namun, setelah tiba di rumah sakit Siti Khodijah itu, MS kembali ditolak karena melewati batas waktu pelayanan BPJS yang hanya dibuka hingga pukul 12.00 siang.
MS, yang membutuhkan waktu perjalanan sekitar satu jam untuk mencapai rumah sakit tersebut, merasa kecewa karena pelayanan tersebut tidak sesuai dan tidak di jelaskan secara pasti waktunya dari awal hingga akhir dengan kebutuhannya.
Petugas Hanya Layani Pasien Umum yang Lebih ironisnya, petugas rumah sakit dikabarkan menyarankan MS untuk mendaftar sebagai pasien umum, namun karena keterbatasan biaya, MS tidak bisa melanjutkan pemeriksaan.
MS, yang sedang hamil tujuh bulan dan belum pernah menjalani USG, akhirnya terpaksa pulang dengan rasa kecewa karena tidak mendapatkan pelayanan.
Kondisi ini menjadi perhatian, mengingat MS telah membawa surat rujukan dari klinik, yang seharusnya menjadi dasar untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit rujukan.
Penolakan tersebut juga menunjukkan adanya kendala dalam sistem pelayanan BPJS di RS Siti Khodijah Kalianda.
Masyarakat Butuh Pelayanan Kesehatan yang Adil, Kasus ini menyoroti pentingnya Evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan, terutama untuk pasien BPJS.
“Ya, saya atau kami keluarga sangat kecewa. Atas perlakuan pihak Rumah Sakit Siti Khodijah ini pak, dan kami minta keadilan dari pihak Pemerintah Daerah, dan bila perlu sampai ke Pusat, dalam hal ini. Dan kami juga heran, kok ada ya rumah sakit yang seperti ini, tidak punya Hati jiwa penolong, serta terkesan tidak punya Perasaan manusia,” keluh MS sambil mengusap air mata nya yang menetes.
Pembatasan kuota pasien dan aturan waktu yang ketat dapat menghalangi masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan, untuk mendapatkan layanan yang semestinya.
Tidak ada keterangan resmi dari pihak RS Siti Khodijah Kalianda terkait insiden ini.
Masyarakat berharap pihak rumah sakit dan otoritas terkait dapat memberikan penjelasan dan memperbaiki sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Belum ada keterangan resmi dari pihak RS Siti Khodijah Kalianda Lampung Selatan ini karena Akses untuk Konfirmasi dan Koordinasi sangat sempit dan banyak Hambatan oleh Oknum-Oknum tertentu yang menjadi Becking. Sampai berita ini Terbit.