BANYUMAS | Polemik pelanggaran operasional pabrik bata ringan (hebel) milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kian memanas dan mencederai wibawa hukum daerah.
Di tengah status sanksi penghentian sementara yang dijatuhkan pemerintah, banner resmi penutupan sementara berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas yang terpasang di gerbang pabrik justru raib secara misterius pada Kamis (22/10/2026) pagi.
Hilangnya atribut hukum krusial ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, banner peringatan pelanggaran Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko itu sudah lenyap dari gerbang besi utama lokasi usaha.
Aan, petugas sekuriti PT IKN yang berjaga di lokasi, mengaku tidak mengetahui persis detik-detik pencopotan tersebut. “Saya berangkat jam 7 pagi dan banner tulisan penutupan sementara sudah tidak terpasang lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis petang.
Sementara itu, pihak manajemen PT IKN hingga kini belum dapat dimintai keterangan dengan alasan sedang berada di luar kota.
Kendati manajemen terkesan menghindar, Kepala Desa Losari, Arsim, tak menampik kabar tersebut. Ia bahkan membenarkan telah mendengar informasi pencopotan itu secara langsung dari salah satu perwakilan manajemen PT IKN yang bernama Ahong.
“Saya dapat informasi tersebut pas sedang bersama Ahong,” ungkap Arsim singkat.

Kronologi Pelanggaran: Dari Kencing-Kucingan hingga Pembiaran?
Kasus ini bermula dari pelanggaran tata ruang kasat mata yang dilakukan oleh PT IKN. Pabrik tersebut nekat mencaplok dan beroperasi di atas lahan seluas 40.000 M2, padahal dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikantongi hanya seluas 24.485 M2
Sejumlah tindakan tegas sejatinya telah diambil secara akumulatif oleh Pemkab Banyumas:
* 21 Agustus 2026: Pemkab resmi menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan usaha sementara.
* 25 September 2026: Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono terpaksa turun gunung melakukan inspeksi mendadak (sidak) akibat pabrik kedapatan kucing-kucingan beroperasi secara ilegal pada malam hari.
Bupati lantas memperketat pengawasan dan penyegelan di lokasi.
Pasca-sidak tersebut, manajemen PT IKN sempat mendatangi Komisi I DPRD Banyumas untuk berkoordinasi, menyampaikan alibi, sekaligus berjanji segera merampungkan legalitas perizinan.
Namun, komitmen tersebut kini dipertanyakan menyusul raibnya segel resmi pemerintah.
Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi hanya membalas singkat,
“Terimakasih infonya,” tanpa memberikan keterangan lebih jauh terkait langkah hukum atas pelepasan atribut penutupan tersebut.
Raibnya segel resmi di tengah status pengawasan ketat ini dinilai publik sebagai bentuk pelecehan telak terhadap kedaulatan hukum daerah. Masyarakat dan berbagai elemen kini mendesak Pemkab Banyumas serta aparat penegak hukum untuk tidak masuk angin.
Pemerintah dituntut segera mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab di balik hilangnya banner larangan tersebut, sekaligus menjatuhkan sanksi pencabutan izin permanen jika PT IKN terbukti secara sistematis kembali mencederai komitmen hukum yang berlaku di bumi Banyumas. (sut)










