Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, tahun anggaran 2025 menuai sorotan serius. Dana yang disebut mencapai Rp128 juta itu kini dipertanyakan masyarakat karena belum adanya penjelasan terperinci mengenai penggunaan anggaran, realisasi kegiatan usaha, hingga pertanggungjawaban keuangannya.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: ke mana aliran dana Rp128 juta tersebut, untuk apa uang itu digunakan, dan mengapa keberadaan serta pertanggungjawabannya masih dipertanyakan warga?
Sorotan semakin menguat setelah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah meminta penjelasan kepada ketua dan bendahara BUMDes mengenai keberadaan dana tersebut.
Menurut keterangan warga itu, ketua BUMDes menyatakan bahwa dana sudah tidak tersisa. Padahal, sebelumnya disebut masih terdapat sisa dana sekitar Rp37 juta.
“Memang benar tidak ada kejelasan. Kami sempat menanyakan kepada ketua dan bendahara. Ketua BUMDes malah mengatakan dana sudah tidak ada lagi. Sebelumnya masih tersisa Rp37 juta, tetapi dana itu sudah kami berdua pakai bersama bendahara,” ungkap warga tersebut, menirukan pernyataan yang diklaim disampaikan ketua BUMDes.
Pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada ketua dan bendahara BUMDes. Namun, apabila benar disampaikan sebagaimana dituturkan warga, hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan dana, dasar pengeluaran, persetujuan transaksi, serta pertanggungjawaban keuangannya dan keuntungannya.
Sebab, dana BUMDes bukan uang pribadi pengurus. Penggunaannya harus dapat ditelusuri melalui pencatatan keuangan, bukti transaksi, dan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berhak tahu dan Pertanyakan Pengelolaan Dana, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kekecewaan juga disampaikan warga lainnya yang mempertanyakan mengapa dana BUMDes disebut sudah tidak ada, sementara masyarakat belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai penggunaan semuanya.
Warga tersebut menyatakan ingin membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH) agar pengelolaan dana BUMDes dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk mengembangkan usaha desa atau membantu warga menjalankan usaha kecil sebagaimana tujuan yang diharapkan dari keberadaan BUMDes.
“Kami masyarakat Rajabasa juga mempertanyakan kenapa uangnya sudah tidak ada lagi. Dana itu seharusnya dikelola dengan jelas dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk warga yang membutuhkan modal untuk menjalankan usaha kecil-kecilan,” demikian inti keluhan warga yang disampaikan kepada media.
Selain itu, muncul kecurigaan di tengah masyarakat petani mengenai kemungkinan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan perlu diuji melalui pemeriksaan laporan keuangan serta klarifikasi seluruh pihak terkait.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata dana yang telah habis, melainkan apakah setiap rupiah yang digunakan memiliki dasar, bukti transaksi, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Ketua dan Bendahara BUMDes Harus Menjawab Pertanyaan Ini
Untuk memperoleh kejelasan dan menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat, ketua dan bendahara BUMDes Desa Rajabasa perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah persoalan berikut.
1. Ke mana dana Rp128 juta dialokasikan?
Apa saja program, kegiatan usaha, atau bentuk penyertaan modal yang dibiayai dari dana BUMDes tahun anggaran 2025? Berapa nilai setiap kegiatan, kapan direalisasikan, dan siapa pihak penerima atau pelaksana kegiatan tersebut?
2. Di mana laporan pertanggungjawaban keuangannya?
Apakah pengurus telah menyusun laporan keuangan dan laporan perkembangan usaha BUMDes tahun 2025? Jika sudah, apakah laporan tersebut dapat diperlihatkan kepada pihak yang berwenang dan dijelaskan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku?
3. Benarkah masih ada sisa dana Rp37 juta?
Warga menyebut sebelumnya masih terdapat sisa dana sekitar Rp37 juta. Berapa saldo kas sebenarnya berdasarkan buku kas, rekening bank, dan catatan keuangan BUMDes? Kapan saldo terakhir tersebut dicatat pengeluarannya?
4. Untuk apa sisa dana Rp37 juta digunakan?
Jika benar dana tersebut telah digunakan, apa rincian transaksinya, kapan pengeluaran dilakukan, siapa penerimanya, dan apa tujuan penggunaannya? Apakah tersedia kuitansi, bukti transfer, nota, atau dokumen pendukung lainnya?
5. Apakah penggunaan dana dilakukan bersama atas dasar keputusan yang di sahkan masyarakat?
Pernyataan yang dituturkan warga menyebut dana digunakan oleh ketua bersama bendahara. Apakah benar demikian? Jika benar, apakah penggunaan tersebut telah melalui mekanisme persetujuan yang semestinya dan dicatat secara resmi dalam pembukuan BUMDes?
6. Apakah dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan usaha BUMDes?
Apakah seluruh pengeluaran berkaitan dengan kegiatan usaha BUMDes, atau terdapat pengeluaran lain di luar peruntukannya? Ketua dan bendahara perlu menjelaskan hal ini berdasarkan bukti transaksi, bukan hanya pernyataan lisan.
7. Bagaimana kondisi usaha BUMDes saat ini?
Jika dana Rp128 juta telah digunakan, usaha apa yang telah dibangun atau dijalankan? Apakah usaha tersebut menghasilkan pendapatan, mengalami kerugian, atau tidak lagi beroperasi? Jika usaha mengalami kerugian, adakah laporan yang menjelaskan penyebab dan nilai kerugiannya?
8. Bagaimana pembagian tanggung jawab antara ketua dan bendahara?
Siapa yang mengambil keputusan terkait pengeluaran dana? Siapa yang memegang dan mencatat uang? Apakah seluruh transaksi diketahui serta disetujui sesuai mekanisme organisasi BUMDes?
9. Bagaimana pengawasan pemerintah desa?
Apakah Kepala Desa Rajabasa selaku pihak yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan BUMDes telah menerima laporan pertanggungjawaban tahun 2025? Jika sudah, apakah laporan tersebut telah diperiksa dan ditindaklanjuti apabila ditemukan ketidaksesuaian?
10. Apakah pengurus bersedia membuka dokumen keuangan untuk diperiksa?
Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai laporan kas, rekening BUMDes, bukti transaksi, dokumen penyertaan modal, serta laporan perkembangan usaha. Apakah ketua dan bendahara bersedia memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang relevan kepada pihak berwenang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan, melainkan untuk memastikan pengelolaan dana BUMDes dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Pemerintah Desa dan APH Diharapkan Menindaklanjuti
Pemerintah Desa Rajabasa diharapkan tidak mengabaikan persoalan ini. Penjelasan mengenai pengawasan, laporan keuangan, serta kondisi usaha BUMDes perlu disampaikan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam laporan atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat menyerahkan informasi dan bukti pendukung kepada instansi berwenang untuk ditelaah lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim antara warga dan pengurus, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kondisi keuangan BUMDes yang sebenarnya.
Dana BUMDes bukan uang pribadi pengurus. Setiap penggunaan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika pengelolaan telah dilakukan sesuai ketentuan, laporan dan bukti transaksi semestinya dapat membantu menjelaskan persoalan tersebut.
Sebaliknya, jika ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, hal itu perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari ketua dan bendahara BUMDes Desa Rajabasa serta Kepala Desa Rajabasa masih diperlukan. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebelum kesimpulan lebih jauh ditarik.
Gebrakkasus.com akan terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan desa yang berpihak pada kepentingan masyarakat.












